Saturday, February 28, 2015

Hukum Haramnya Jual-Beli Kucing


Dalil Larangan Jual-Beli Kucing


Dari Abu Az Zubair, beliau berkata bahwa beliau pernah menanyakan pada Jabir radhiyallahu'anhu mengenai hasil penjualan anjing dan kucing. Lalu Jabir mengatakan,

زَجَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ذَلِكَ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras hal ini.”
(HR. Muslim no. 1569)


Juga dari Jabir radhiyallahu'anhu, beliau berkata,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing.” (HR. Abu Daud no. 3479, An Nasai no. 4668, Ibnu Majah no. 2161 dan Tirmidzi no. 1279. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)



Fatwa Ulama - Jual Beli Hewan Jinak

Pertanyaan:
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya adalah seorang anak bangsa yang bermaksud untuk terjun ke dunia perdagangan hewan-hewan jinak seperti misalnya kucing dan burung. Di antara hewan-hewan tersebut terdapat kera simpanse yang biasa dilatih dan dijinakkan untuk kepentingan hiburan atau sebagai salah satu penarik pengunjung. Hewan ini bisa dilatih untuk melakukan beberapa aktivitas yang menghibur, yang selanjutnya bisa menarik para wisatawan untuk berkunjung ke tempat tersebut. Atau bisa juga dijual untuk kepentingan hiburan dirumah. Perlu diketahui bahwa hewan ini berharga sangat mahal. Beberapa orang telah memberitahukan kepada saya, mudah-mudahan Allah memberikan balasan kebaikan kepada mereka, bahwa perdagangan kera ini haram hukumnya, dengan melihat bahwa hewan ini sebagai tanda adzab dan kemurkaan. Selain itu, karena di dalamnya mengandung perubahan fitrah dan keburukan pemanfaatannya. Di sisi lain, hal itu jelas mengandung unsur penghambur-hamburan uang. Saya sangat mengharapkan kemurahan hati anda untuk mau membimbing kami ke jalan yang benar, insya Allah. Dan mudah-mudahan Allaah memberikan balasan kebaikan kepada anda.

Jawaban:
Tidak diperbolehkan menjual kucing, kera, anjing, dan lain-lain yang termasuk hewan bertaring dari binatang buas, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang hal tersebut dan mengecamnya. Selain itu, hal tersebut jelas mengandung unsur penghambur-hamburan uang dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pun melarang hal itu.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allaah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke-1 dari Fatwa Nomor 6554 dan Fatwa Nomor 18564. Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i]

No comments:

Post a Comment

Seorang mukmin bukanlah pengumpat, pengutuk, berkata keji atau berkata busuk. (HR. Bukhari dan Al Hakim)