Monday, April 16, 2012

Fatwa dan Penjelasan Haramnya Rokok

Banyak orang yang tidak mengetahui atau tidak mau tahu tentang apa itu hukum dari rokok, sehingga banyak dari kita yang terjerumus ke dalamnya dan tanpa merasa malu lagi untuk menghisap rokok ini di depan umum.

Sesungguhnya apa hukum rokok itu???
Sesungguhnya Allah -Subhanahu wa Ta’ala- telah memerintahkan kepada hamba-Nya untuk memakan dengan makanan yang halal dari rizki yang Allah -Subhanahu wa Ta’ala- telah berikan kepada hamba-Nya, Allah -Subhanahu wa Ta’ala- berfirman :

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaithon itu adalah musuh yang nyata bagimu” (QS. Al-Baqarah:168)
Dan juga Allah -Subhanahu wa Ta’ala- berfirman pada ayat yang lain.
Artinya:
“Makanlah dari makanan yang baik-baik yang telah Kami berikan kepadamu” (Al-Ayah)
Maka jelaslah 2 ayat di atas tersebut perintah dari Allah -Subhanahu wa Ta’ala- kepada hamba-Nya untuk makan makanan yang halal juga yang baik yang tidak ada kemudharatan atau bahaya bagi badan atau menyakiti tetangga atau menyia-nyiakan harta karena Allah Subhanahu wa Ta’ala mengharamkan segala sesuatu yang buruk yang dapat mendatangkan kemudharatan, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan Rasul menghalalkan yang baik bagi mereka dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk“. (QS. Al-A’raf:157)
Diantara kemudharatan pada zaman sekarang ini yang banyak dari kaum muslimin lalai dari padanya, baik dari kalangan pemuda ataupun yang dewasa yang kebanyakan dari mereka tidak mengetahui keburukan-keburukannya adalah apa yang terdapat pada rokok.
Sehingga tidak sedikit dari meteka yang secara terang-terangan merokok di depan orang banyak tanpa mengenal rasa malu, mereka tidak menjaga kehormatan-kehormatan orang-orang yang berada di sekelilingnya, sehingga mereka menganggap ini merupakan suatu hal yang biasa. Padahal sudah jelas bahwasanya rokok merupakan sesuatu yang haram dan juga merupakan sesuatu yang buruk yang dapat mendatangkan bahaya bagi diri dia sendiri dan bagi orang lain.

Dari Sa’id Al-Khudriy Radliallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabd
Artinya:
“Tidak boleh memberi mudharat (kepada orang lain) dan tidak boleh saling menimpakan mudharat satu sama lain” (HR. Ibnu Majah dan Ad-Daruqutni dll dan hadits hasan)
Keburukan-Keburukan Rokok
* Rokok dapat membunuh secara perlahan-lahan.
Ketahuilah wahai saudaraku bahwa Allah – Subhanahu wa Ta’ala – melarang hamba-Nya untuk membunuh dirinya sendiri, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya:
ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An-Nisaa:29)
Tidak dapat kita ingkari bahwasanya rokok dapat membunuh secara perlahan-lahan dan dapat mengakibatkan penyakit yang membinasakan seperti kanker paru-paru dan lain sebagainya, karena di dalam rokok terdapat racun (nikotin) yang dapat membunuh siapa saja yang menghisapnya.
Dari Abu Hurairah Radliallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Barangsiapa yang menghirup racun hingga mati, maka dia akan menghirup racun itu selama-lamanya di neraka jahannam” (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
* Rokok tidak dapat menghilangkan lapar dan dahaga
Allah – Subhanahu wa Ta’ala – berfirman tentang makanan-makanan penghuni neraka yang artinya:
لَّيْسَ لَهُمْ طَعَامٌ إِلَّا مِن ضَرِيعٍ
لَّا يُسْمِنُ وَلَا يُغْنِي مِن جُوعٍ
“Mereka tidak memperoleh makanan selain dari pohon berduri. Yang tidak menggemukkan dan tidak pula menghilangkan lapar” (QS. Al- Ghasyiyah:6-7)
Dan rokok tidak menggemukkan dan tidak bisa menghilangkan rasa lapar seperti makanan-makanan penghuni neraka.
* Menyia-nyiakan harta
Orang yang berakal dia mengetahui bagaimana dia hidup dan bermuamalah. Rizki yang Allah telah berikan niscaya tidak akan dihambur-hamburkan pada sesuatu yang haram tidak ada gunanya, menghambur-hamburkan merupakan perbuatan syaitan dan Allah Subhanahu wa Ta’ala :
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ
“Sesungguhnya pemborosan-pemborosan itu adalah saudara-saudara syaitan, dan syaitan itu adalah sangat ingkar terhadap Rabbnya” (QS. Al- Isra’:27)
Rasulullah – Shallallhu ‘Alaihi wa Sallam – bersabda:
“Sesungguhnya Allah membenci padamu 3(tiga) perkara, dan beliau berkata: perbuatan menyia-nyiakan harta dan banyak bertanya” (HR. Al-Bukhari)
Rokok adalah perbuatan pemborosan dan menyia-nyiakan harta yang dibenci oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala


* Rokok terdapat bau busuk yang bisa menyakiti (mengganggu) tetangganya (sekitarnya)
Kita ketahui bahwa bawang merah dan bawang putih adalah makanan yang mubah tetapi keduanya mempunyai bau yang tidak sedap. Dengan sebab bau yang tidak sedap Rasulullah – Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam – melarang orang yang makan bawang merah dan bawang putih untuk masuk masjid sampai hilang baunya.
Dari Jabir bin Abdillah Radliallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Barangsiapa yang makan bawang putih dan bawang merah, hendaklah ia menjauhkan diri dari masjid kami” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Apabila orang yang makan bawang merah dan bawang putih dilarang oleh Rasulullah – Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam – untuk masuk masjid, maka bagaimana dengan sesuatu yang haram dengan bau yang sangat busuk dan dapat menyakiti (mengganggu) orang yang di sekitarnya???
* Merokok merupakan sebab-sebab tidak dikabulkannya do’a
Dari Abu Hurairah Radliallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah itu Baik, tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin apa yang telah diperintahkannya kepada para Rasul. Allah telah berfirman: ‘Hai para Rasul! Makanlah olehmu makanan yang baik-baik dan beramallah kamu dengan amalan yang sholeh’ dan Allah berfirman: ‘Hai orang-orang yang beriman, makanlah olehmu diantara rizki yang baik-baik, yang Kami berikan kepadamu’. Kemudian Beliau menceritakan seorang laki-laki yang menempuh perjalanan jauh, berambut kusut penuh dengan debu, dia menadahkan kedua tangannya ke langit, sambil berdo’a: Ya Rabbi… Ya Rabbi.. padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan dikenyangkan dengan barang yang haram, maka bagaimana do’anya akan dikabul” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Di dalam hadits ini bahwa laki-laki yang diceritakan Rasulullah – Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam – telah mendatangkan empat perkara yang semestinya do’anya dikabulkan. Yaitu:

Pertama: Safar dengan perjalanan yang jauh.
Dari Anas bin Malik – Radliallahu ‘anhu – dia berkata bahwasanya Rasulullah – Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam – bersabda:
Artinya:
“Tiga do’a yang tidak tertolak: Do’anya orang tua terhadap anaknya, do’anya orang yang sedang berpuasa, dan do’anya seorang musafir (yang sedang dalam perjalanan)” (HR. Al-Baihaqi dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam silsilah shahihah no. 1797)
Kedua: Pakaian dan keadaan yang mencerminkan kesederhanaan.
Dari Abu Hurairah Radliallahu ‘anhu bahwasanya Rsulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
Artinya:
“Banyak orang yang berambut kusut dan berdebu, bahkan bertolak dari semua pintu, tetapi apabila dia bersungguh-sungguh meminta kepada Allah, niscaya Allah akan menerimanya” (HR. Muslim)
Ketiga: Menengadahkan tangan ke langit.
Dari Salman Al-Farisi Radliallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
Artinya:
“Sesungguhnya Rabb kalian Maha Hidup lagi Maha Mulia, Dia malu dari hamba-Nya yang mengangkat kedua tangannya (meminta-Nya) dikembalikan dalam keadaan kosong tidak mendapat apa-apa” (HR. Abu Dawud)
Keempat: Merengek (meminta) dengan mengulang nama Allah (wahai Rabb-ku)

Namun semua itu tidak mempengaruhi terkabulnya do’a!! karena makanan yang dia makan, minuman yang dia minum semuanya merupakan dari hasil yang haram dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan: “Bagaimana do’anya akan terkabulkan?“.
Berkata Ibnu Rajab: “Makanan haram, minuman haram, pakaian haram, dan dikenyangkan dengan barang yang haram merupakan sebab-sebab tidak dikabulkannya do’a” (Jaami’aluumi wal ahkam:92)

Ketahuilah bahwasanya seseorang itu akan dibangkitkan oleh Allah Ta’ala dari kuburnya dalam keadaan sebagaimana dia mati.
Dari Jabir Radliallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
Artinya:
“Setiap hamba itu akan dibangkitkan dari kuburnya ketika dia mati“. (HR. Muslim)
Maka bagaimana keadaan perokok apabila dia mati dalam keadaan sedang merokok dan dia dibangkitkan dalam keadaan bermaksiat kepada Allah Ta’ala??


Nasehat Untuk Para Penjual Rokok

Apabila telah jelas bahwasanya merokok itu adalah haram dengan dalil-dalil yang telah diterangkan di atas, maka sesungguhnya menjualnya juga haram, karena jika Allah mengharamkan sesuatu, maka haram juga harganya (penjualannya), karena penjualannya merupakan saling membantu dalam perbuatan dosa. Allah Ta;ala berfirman :
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan janganlah tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran” (QS. Al-Ma’idah:2)
Ketahuilah bahwasanya harta yang halal walaupun sedikit itu lebih baik daripada harta yang banyak tetapi didapat dengan cara yang haram (spt menjual rokok). Allah Ta’ala berfirman :
قُل لَّا يَسْتَوِي الْخَبِيثُ وَالطَّيِّبُ وَلَوْ أَعْجَبَكَ كَثْرَةُ الْخَبِيثِ ۚ
“Katakanlah: tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu“. (QS. Al-Maidah:100)

Fatwa Syaikh Bin Bazz Rahimahullah Tentang Hukum Rokok dan Hukum Penjualan-nya

Pertanyaan:
Hukum merokok apakah haram atau makruh? Dan bagaimana hukum penjualan-nya?
Jawaban:
Rokok haram, karena rokok sesuatu yang buruk yang mengandung bahaya-bahaya yang banyak sekali, dan sesungguhnya Allah Ta’ala memubahkan untuk hamba-Nya sesuatu yang baik-baik dari makanan dan minuman-minuman dan yang lainnya, dan mengharamkan kepada mereka yang buruk-buruk, Allah Ta’ala berfirman :
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ
“Mereka menanyakan kepadamu apa yang dihalalkan bagi mereka? Katakanlah: dihalalkan bagi kalian yang baik-baik“. (QS. Al-Maidah:4)
Dan Allah Ta’ala berfirman tentang sifat Nabi-Nya Muhammad – Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam – di dalam surat Al-A’raaf :
يَأْمُرُهُم بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Yang memerintahkan mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk“. (QS. Al-A’raaf:157)
Dan rokok juga yang sejenisnya semuanya bukan dari yang baik-baik, bahkan merupakan yang buruk-buruk, dan semua yang memabukan dari yang buruk-buruk.
Dan rokok tidak boleh menghisapnya dan menjualnya juga perdagangannya, karena terdapat bahaya-bahaya yang besar dan hukuman-hukuman yang berat.
Wajib bagi perokok atau pedagangnya untuk segera bertaubat dan kembali kepada Allah Ta’ala dan menyesali perbuatannya yang lalu, dan berniat dengan sungguh-sungguh tidak akan mengulanginya lagi, dan barang siapa yang bertaubat dengan kejujuran maka Allah akan menerima taubatnya, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman yang artinya:
ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung“. (QS. An-Nur:31)
Dan firman Allah Ta’ala yang artinya:
وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِّمَن تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَىٰ
“Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal sholeh kemudian tetap di jalan yang benar“. (QS. Thaha:82)
Dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Taubat dapat meruntuhkan (dosa) yang sebelumnya”
Dan bersabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam :
“Orang yang bertaubat dari dosa seperti tidak mempunyai dosa“.
Kami meminta kepada Allah Ta’ala untuk memperbaiki keadaan-keadaan kaum muslimin dan menjaga mereka dari setiap yang menyelisihi syari’at-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Maha Mengabulkan (do’a hamba-Nya).

(Dari Fatwa Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bib Bazz – Rahimahullah Ta’ala – ).
(Sumber Buletin Manhaj Salaf edisi 2/th. V 3 Shafar 1430 H / 30 Januari 2009 M, http://manhaj-salaf.890m.com/hukum-rokok-dalam-pandangan-islam.html)

49 comments:

  1. Replies
    1. Hukum perkara merokok

      Kami bukanlah perokok namun sepanjang pengatahuan kami tidak ada satupun nash dari Al Qur’an dan Hadits yang secara langsung atau di-qiyas-kan dapat dipergunakan untuk mengharamkan merokok. Sejauh jauhnya , merokok hukum perkaranya adalah makruh.

      Hukum taklifi ada lima yakni Wajib, Sunnah (mandub), mubah, makruh, haram

      PerintahNya adalah Wajib dan Sunnah (mandub).
      LaranganNya adalah haram dan makruh.
      Selebihnya adalah mubah (boleh).
      Telah sempurna agama Islam maka telah sempurna atau tuntas segala laranganNya, apa yang telah diharamkanNya dan apa yang telah diwajibkanNya, selebihnya adalah perkara yang didiamkanNya atau dibolehkanNya.

      Firman Allah ta’ala yang artinya “dan tidaklah Tuhanmu lupa” (QS Maryam [19]:64)

      Wanita hamil yang merokok dapat berkibat pada janinnya.

      Merokok dikatakan dapat menganggu kesehatan bukan merokok mengganggu kesehatan karena tidak setiap yang merokok terganggu kesehatannya atau tidak secara langsung terganggu kesehatannya.

      Sedangkan untuk anak anak, dilarang merokok selama mereka belum dapat menghasilkan uang sendiri. Kalau sudah menghasilkan uang sendiri nasehatkan untuk sebaik baiknya mempergunakan rezeki yang dikaruniakanNya”

      Kalau dikatakan membeli rokok secara tidak langsung membantu para pekerja industri rokok. Kita sebaiknya ingatkan bahwa para pekerja atau pengusaha industri rokok adalah mereka yang berkecimpung pada produk makruh.

      Habib Abdullah bin Alwi alHaddad “setiap perkara sunnah itu ada manfaatnya dan setiap perkara makruh itu ada mudharatnya,maka janganlah kalian meringan ringankan perkara sunnah dan jangan pula meremehkan perkara makruh”.

      Sebaiknya jangan mengharamkan yang tidak diharamkanNya, melarang yang tidak dilarangNya dan mewajibkan yang tidak diwajibkanNya karena hal itu adalah termasuk bid’ah urusan agama atau bid’ah dholalah

      Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mencontohkan tidak mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkan oleh Allah Azza wa Jalla seperti memakan daging biawak

      Delete
  2. Assalamu'alaykum warohmatullah wabarokatuh,
    Apakah anda sudah membaca semua tulisan dalam artikel di atas?
    Jika sudah, bolehkan saya tahu anda ulama darimana? kata-kata mubah, haram, dsb. adalah urusan agama. Menyerahkan suatu urusan pada yang bukan ahlinya adalah suatu kebatilan mas.
    Semoga bisa dimengerti.
    Wassalamu'alaykum warohmatullah wabarokatuh.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Assalamualaikum,, bisa bertanya saya seorang perokok aktif . Tapi saya ingin meninggalkan rokok apakah dengan saya mengurangi jumlah konsumsinya masih berdosa , karena sulit jika haruseninggalkan kebiasaan secara langsung . TERIMAKASIH jika berkenan menjawabnya

      Delete
  3. yasalaaaaaaaam ---> "Rokok dapat membunuh secara perlahan-lahan, Merokok merupakan sebab-sebab tidak dikabulkannya do’a, Penjual Rokok = dosa" <---- kolerasinya apa?? dapat info dari mana mas? , yg membunuh setiap manusia bukan rokok mas tapi karena Allah SWT, Sebab tidak dikabulkannya do'a bukan karena itu mas, ada hadistnya mengenai sebab2 tidak diterimanya doa, sya pikir pasti ente sudah tau, jd bukan karena rokok. apalagi penjual rokok = dosa, darimana? wahai saudaraku sesama muslim ente jgn terlalu men "judge" si penjual rokok atau perokok, karena ada sesungguuhnya Allah lah yang lebih pantas untuk menghakimi umatnya.. Saya pikir ente terlalu terburu buru dalam menghubungkan antara dalil yang ada dengan pendapat ente... mohon dipertimbangkan lagi mas ketika akan memosting, Wasalam

    ReplyDelete
  4. Assalamu'alaykum warohmatullah wabarokatuh,
    Itulah kalimat awal memulai suatu percakapan, bukan dg "yasalaam".
    Korelasinya sangat jelas jikalau saja anda membaca dengan teliti dan objectif, tidak subjectif dengan mengikutkan emosi (mungkinn karena anda perokok, makanya anda tidak bisa untuk objectif)
    Haditsnya sudah ada disebut di atas (sekali lagi jikalau saja anda membaca dengan teliti dan objectif).
    Dan jikalau saja anda membaca dengan teliti dan objectif juga anda akan menemukan bahwa itu bukanlah pendapat pribadi saya yang sangat fakir dalam ilmu agama, melainkan merupakan pendapat ulama yang tidak diragukan lagi keilmuan mereka. Mungkin keilmuan anda setara dengan para ulama tersebut, makanya anda memberanikan diri menyanggah dengan keilmuan anda.
    Haram-halal adalah urusan agama, dan itu tanggung jawab ulama, orang yang mempunyai keilmuan untuk menuntun umat agar tidak terjerat dg hal yang dimurkai Allah.
    Mohon pertimbangan lagi ketika anda menyanggah sesuatu yang anda kurang paham.
    Wassalamu'alaykum warohmatullah wabarokatuh.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wahai saudara, sy sudah membaca postingan ente dgn teliti, kalau sy belum membaca postingan ente dgn teliti ngapain sy berkomentar disini?. Ente mengatakan bahwa sy perokok? tau darimana? kya serba tau aja ente. Ente jg angggap sy mengikutkan dgn emosi? tau dri mana, seolah-olah kya ente ngerti isi hati seseorang aja. sakti bener ente. jgn terburu-buru untuk men"judge" org mas. Disini saya cuma sekedar ingin berbagi ilmu yg saya dpt/ingin berkomentar/ingin berpendapat/menyanggah, dihormati atau tidak mengenai pendapat sy terserah ente sbagai pemilik postingan.
      Begini wahai saudara muslim, Merokok/Rokok dalam Al Quran dan Hadist tidak ada hukumnya halal atau haram, jadi dari mana anda berkesimpulan kalo Rokok/Merokok itu haram? Apa rokok itu memabukkan? apakah merokok membuat perokok menjadi hilang kesadaran? atau rokok itu mematikan? yang sanggup mematikan hanyalah Allah SWT bukan rokok. Jika ada seorang muslim yang mempunyai pabrik rokok sampai dia mampu haji, menghibahkan tanah untuk masjid, sodakoh dan amal smua karna Alla ta'ala, berarti penghasilan org tersebut haram/hartanya org tersebut jg haram/hajinya org tersebut jg haram/masjidnya jg haram/sodakoh dan amalnya haram juga?? begitu? betapa banyak sodara-sodara kita menggantungkan diri dgn bermata pencaharian sbg petani tembakau utk rokok. berarti mereka juga memiliki harta yg haram? sangat tidak masuk akal. Jangan terburu-buru memaksakan dalil dengan pendapat anda sendiri dan jgn lah menjadi ahli kitab.
      Ulama hanya perantara, Ulama berusaha untuk menginterpretasikan/menafsirkan ttg kandungan Al Quran dan Hadist, jika interpretasi/tafsiran ulama benar menurut Allah SWT maka akan mendapatkan pahala, tapi jika interpretasi/tafsiran ulama salah/keliru maka tidak akan mendapat apa-apa (tidak mendapat pahala dan tidak mendapat dosa). Ibarat ilmu hilal dalam penentuan solat idul adha/idul firti. Jika org yg melihat hilal dengan tepat dan benar maka org tersebut mendapat pahala tapi jika hilalnya tidak tepat/keliru maka org tersebut tidak mendapat apa-apa (tidak mendapat pahala dan tidak mendapat dosa).

      Delete
    2. Mungkin anda tidak menemukan kata "mungkin" ketika saya berkata "mungkin anda seorg perokok", kalau saya tau, tdk akan saya gunakan kata "mungkin".
      Berdasarkan tulisan anda, semua org yg mampu berpikir bisa menyimpulkan bahwa anda tidak membaca dengan teliti dan objectif.
      Maaf, tidak perlu saya berdebat dg anda. Silahkan anda bebas memilih. Semoga Allah mengampuni hamba-Nya yang melakukan kesalahan karena kebodohan. Termasuk saya adalah org yg fakir dan bodoh dlm ilmu agama. Mungkin anda tidak, makanya anda bisa menyanggah pendapat ulama yg keilmuannya tdk diragukan.
      Pantaslah jika anda mengajar dan berbagi ilmu anda pada mereka.
      Saya tidak selevel dg anda. Jadi tidak perlu ada pembicaraan lagi.
      Wassalamu'alaykum.

      Delete
    3. Assalamu'alaykum warohmatullah wabarokatuh,
      Cuma share.. Dulu pernah remaja masjid kami juga membagi buletin gratis tentang dalil-dalil haramnya merokok waktu sholat idul fitri. Banyak masyarakat yg mengambil buletin itu baru membaca sedikit paragraf langsung membuang atau dijadikan kipas.

      Dari Abu Hurairah Radliallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
      “Barangsiapa yang menghirup racun hingga mati, maka dia akan menghirup racun itu selama-lamanya di neraka jahannam” (HR. Al-Bukhary dan Muslim)

      Padahal satu dalil ini sudah cukup. Rokok jelas racun. Juga mendzalimi mereka perokok pasif yang jadi korban kesemena-menaan perokok aktif.

      Delete
    4. Assalamu'alaykum warohmatullah wabarokatuh,

      Saya dulu perokok berat...dengan bangga merokok dimana berada, jika ditegur...saya yang lebih galak. Hingga akhirnya..Allah memberi Hidayah-Nya pada saya. Dan saya yakin seyakin-yakinnya...Hidayah yang saya dapat berkat do'a-do'a dari orang-orang yang telah saya zhalimi dgn do'anya yg baik-baik buat kebaikan saya.

      Jadi..sebaiknya kita mendo'akan saudara-saudara kita yang BELUM sadar tentang bahayanya merokok dengan do'a yang baik-baik, agar mereka dan kita menjadi hamba Allah yang lebih baik.

      amiiiiiiinn.....

      Delete
    5. Assalamualaikum

      Saya dulu seorang perokok berat sejak smap kelas 1 sampai SMA kelas 3.. namun saya berhenti ketika saya menerima beasiswa dari salah satu perguruan tinggi di bandung dan mulai masuk pesantren di Eco pesantren darut tauhid.



      yah,dahulu lingkungan saya mayoritas perok.. para ulama dan guru guru saya pun merokok.. saya kira sesama umat muslim itu tidak perluu berdebat.. karena ketika kita melakukan sesuatu terus ada yg tak suka itu tidak akan menjadi masalah kan.
      nah,Begini saja prinsip nya jika Allah suka maka lkukan meski orang tak suka dan jika Allah tak suka maka tinggalkan meskipun orang2 suka

      Delete
  5. muhammad ardli santosaMay 17, 2012 at 4:05 PM

    Assalamu'alaykum warohmatullah wabarokatuh ... saya cuman mau menambahkan buat saudara2 muslim yg berkomentar, sebelumnya maaf kalau ada salah itu datangnya dari saya dan jika benar itu datangnya dari Allah SWT.

    saya bukan ahli agama, saya juga bukan orang yang imannya kuat, saya adalah manusia yang banyak dosa, sering lalai, dan lupa akan perintah Nya.

    berdasarkan yang saya tahu, Al Qur'an memang tidak mengatakan bahwa rokok itu halal atau haram, tp kalau diliat dari konteks kegunaan rokok bagi kesehatan itu sangat berbahaya. Sedangkan kita sebagai muslim diwajibkan untuk menjaga kesehatan kita, apalagi kalau dilihat zat yang terkandung dalam rokok itu mengandung racun (nikotin). jadi rokok jelas tidak boleh dikonsumsi bagi tubuh... haram atau tidaknya kita sebagai muslim harus tahu yang mana yang baik dan mana yng tidak baik, dan jelas yang baik itu menuju kebahagiaan, ketentraman,kehalallan, dll sedangkan yang tidak baik sebaliknya.. :)

    semoga ini dapat bermanfaat bagi kita semua terutama saya, krn tidak menutup kemungkinan bisa jadi saya menjadi perokok krn saya juga manusia biasa yg tak luput dari dosa tetapi saya berusaha untuk selalu kuat dan memohon perlindungan dari Nya..

    wassalamu'alaykum.

    ReplyDelete
  6. Asalamu'alaikum
    saya seorang perokok ringan, tetapi saya tidak akan membela diri dengan suatu pembenaran apapun, saya hanya akan memaparkan suatu pendapat lain. Sesuatu yang asal hukumnya halal akan menjadi haram apabila dikonsumsi secara berlebihan, contoh: didalam daging domba terdapat kandungan kolesterol yang tinggi dan apabila dikonsumsi secara berlebihan akan menimbulkan gumpalan dalam darah yang menghambat aliran darah ke jantung dan efeknya parah yaitu kematian. contoh satu lagi, carbon monocsida dan carbon dioksida adalah racun dan setiap hari kita keracunan namun tidak sadar akan hal tersebut, sebagian besar penghasil racun tersebut adalah pabrik dan alat transportasi, apakah naik mobil, angkot, kereta api, sepeda motor termasuk haram, karena masuk kategori sebagai pembuat kerusakan di muka bumi. Hadist nabi yang tersebut diatas tentang menghisap racun, hal itu diperuntukan untuk hal yang disengaja atau bunuh diri. Tubuh kita mempunyai ketahanan yang baik, polusi apapun masih bisa ditolerir asalkan masih dalam ambang batas dan tidak berlebihan. Disini saya tidak berani mengatakan setuju diharamkanya rokok karena takut digolongkan orang yang membuat hukum sendiri disamping hukum Allah SWT, hanya saja rokok memang harus ditinggalkan sebagaimana menjaga kesehatan kita

    ReplyDelete
    Replies
    1. Waalaikumsalam warahmatullah wabarakaatuhu,
      Iya benar, hadits tsb di atas adlh bilamana disengaja melakukan perbuatan menghisap racun tsb. Polusi yg terjadi bukanlah kemauan kt pribadi, dan kt adlh korban disini. Lain halnya dg rokok. Perokok sengaja membeli, sengaja meracuni dirinya sendiri.. Suatu hal ditetapkan haram hukumnya adalah apabila mempunyai aspek, di antaranya adlh adanya aspek/unsur kesengajaan, aspek merusak/membinasakan diri dan org lain, dan aspek lainnya yg membuat ulama mengharamkan hal tersebut. Saya bukan ahli dalam hal ini, tapi ulama lah yg mendalam ilmunya dan menetapkan haramnya rokok.

      Delete
  7. sami'na wa atho'na.
    jazakumullahu khair.

    ReplyDelete
  8. Assalamu'alaykum warohmatullah wabarokatuh,
    dari pengalaman pribadi, saya pernah mencoba2 untuk merokok. tetapi karena selalu batuk2 dan kepla pusing akhirnya saya tinggalkan.
    apalagi saya mengikuti beberepa tausyiah yang intinya kita dilarang berbuat zhalim kepada diri sendiri atau orang lain.
    buat saya merokok adalah menzhalimi diri sendiri karena sudah banyak informasi baik secara medis maupun umum, bahwa rokok sangat banyak mengandung racun yang berbahaya bagi tubuh.

    pesan saya bagi generasi muda, terutama yang baru coba2 'belajar' merokok, segeralah tinggalkan, dan tetapkan hati jangan pernah mencobanya lagi. sekali merasakan 'enak'-nya merokok maka pada saat itulah kita tidak akan pernah bisa menghentikannya.
    Wassalamu'alaykum warohmatullah wabarokatuh.

    ReplyDelete
  9. Assalamu'alaikum gan, bagaimana cara menyikapi orang yang minta penjelasan kpd kita mengenai bagaimana cara menghilangkan kebiasaan merokok..

    Tolong beri penjelasanya ya gan, Terimakasih

    oy, saya mau berteman dengan anda. ini blog saya Liberty Aries

    ReplyDelete
  10. Assalamua'alaikum all
    ROKOK ; Haram atau Halal ???... sesuatu yang mendzolimi maka dilarang oleh Allah, memang tidak ada secara nash yang menyebutkan secara jelas nama rokok, tapi masalah aga bersumber pada :Al Quran, Al Hadis, Ijma, dan Qiyas.
    Menurut saya, melakukan amaliyah keseharian kita liat dari urutan bawah; Qiyas,Ijma,Alhadist dan Al Quran. karena ALquran induk hukum agama, dimplementasikan oleh Rasulullah, jika tidak ada maka ijma Ulama jika tidak ada maka diqiaskan dengan hukum yang ada.
    ROKOK, memang hal yang dibenci oleh Allah karena sesuatu yang mubadzir (mubadzir temennya syetan)

    ReplyDelete
  11. om boleh kasih masukan? kan ad ribuan orang yg bekerja di bidang perokokan, seandainya rokok di larang. apa om mau nampung ribuan orang itu? MUI saja tidak berani, mui itu lembaga islam tertinggi di Indonesia om, mereka bukan orang yang buta agama. karena jika rokok di larang, kemungkinan besar akan terjadi kerusuhan besar dan memungkinkan akan banyak meninmbulkan korban, Jika om Bilang saja mudah om tp tolong juga para pelaku yang mungkin hanya menggantungkan di hidup dari rokok, dsk.terimakasih, maaf jika salah.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Assalamualaikum,
      Allah-lah yang memberi rezeki kepada semua makhluknya tanpa terkecuali. Dalil haramnya rokok sudah dijelaskan di atas. Soal bekerja di perusahaan rokok, jelas juga keharamannya. Dan meninggalkan pekerjaan tersebut merupakan ketaatan pada perintah Allah agar tidak tolong menolong dalam perbuatan dosa. Apakah anta mengira bahwa Allah akan mensia-siakan ketaatan seseorang? Apakah karena mentaati Allah maka Allah memutus rezeki seseorang? Pemikiran seperti ini adalah pemiiran yang lahir dari lemahnya ketakwaan dan keimanan seseorang. Semoga mengerti. Jazakallah.

      Delete
  12. sebenarnyakan masih samar tetapi ada pihak yg berani mengatakan merokok dpt mengakibatkan gangguan kesehatan,sy pikir kesehatan yg mana,setiap hari warga Indonesia puluhan juta merokok datanya tidak ada yg sakit,kecuali di gembar gemborkan org yg tidak suka rokok saja,dan dikaitkan akibat negatif sehingga haramlah rokok,pada hal sebenarnya tidak demikian,disitulah bisa dinilai pribadi yg demikian.

    ReplyDelete
  13. Tinggalin aj kalau ragu2 kan diatas ad keterangannya,, tp klw ykin halal ya isep aja.. saya jg mntan perokok berat. A man will account for the action, krna nanti manusia tdk bkal bertnya tp ditanya sma Allah. Ini brlaku untk kduany, yg mngharamkan atw yg ktakanlah tdk stuju dihramkan.. cm sran sya jgn brpndpat tntang azzawajala krn skalipun ia bnar mka ttap salah,, klw tdk tau tny ulma yg pny dsar Al-Quran dan hadist. Klw pndpt sndiri tkutny setan ikut bisik2 ntr mnyimpang trlalu jauh

    ReplyDelete
  14. Assalamualaikum...Bagaimana hukum nya membuat/mengada adakan hukum yg baru ..yg tidak di contohkah atau di sebutkan melalui hadist.. secara jelas pada jaman nabi... seperti hukum haramnya merokok .... apakah fatwa ulama generasi ahir zaman ini kedudukanya ...sejajar dengan hadist nabi ...?,atau fatwa para shalafuft sholeh generasi awal .... apakah dengan di jatuhkan fatwa haram ..berarti kedudukanya sama dengan haramnya daging babi dan anjing ... apakah fatwa ulama tersebut bisa di sebut berani mengharamkan sesuatu yang tidak di sebut dalam al qur'an dan hadist .... atau kah fatwa tersebut adalah hasil tafsir hadist sesuai selera mereka berdasar hawanafsu tanpa melihat dan memberikan penjelasan secara jelas baik dari manfaat maupun mudharatnya ....jika di lihat dari bahan yang di buat ...ini kami sebut kan rokok yg umum saja... adalah tembakau yg nota bene adalh ..jenis tanamam yg halal... bagai mana hukumnya dengan asap kendaraan bermotor yg menghasilkan gas CO2 yg katanya sangat beracun dan berbahaya bagi kesehatan ....?apakah sudah ada fatwa yg mengharamkan ....? mohon pencerahan pak ustazd

    ReplyDelete
    Replies
    1. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “Akan keluar suatu kaum akhir jaman, orang-orang muda yang pemahamannya sering salah paham. Mereka banyak mengucapkan perkataan “Khairil Bariyyah” (maksudnya: suka berdalil dengan Al Qur’an dan Hadits). Iman mereka tidak melampaui tenggorokan mereka. Mereka keluar dari agama sebagaimana meluncurnya anak panah dari busurnya. Kalau orang-orang ini berjumpa denganmu perangilah mereka (luruskan pemahaman mereka).” (Hadits Sahih riwayat Imam Bukhari 3342).

      “Orang-orang muda” adalah kalimat majaz yang maknanya orang-orang yang kurang berpengalaman atau kurang berkompetensi dalam memahami Al Qur’an dan As Sunnah

      Delete
    2. Udah maklum kalau mereka keberatan ninggalin rokok... warga NU kan memang suka sama yang makruh... bahkan bangga pula....

      Delete
  15. Maka bagaimana keadaan perokok apabila dia mati dalam keadaan sedang merokok ..(maaf.posting tulisan anda...saya anggap mewakili ahlak anda ) ....apakah anda pernah menemukan atau mendengar berita tentang seseorang yg mengalami sakarotil maut dalam keadaan merokok...? atau kah anda sedang menyampaikan sebuah kebenaran dengan sebuah cerita yg di buat buat dan berlebihan... adakah dalil hadist nabi mengajarkan perilaku yg demikaian..... !!.

    ReplyDelete
  16. Sy...seorang perokok berat...sy sangat berterimakasi kepada penulis..yg mengingat bahaya rokok baik dari sudut pandang agama maupun kesehatan.jujur sy sangat setuju kalimat yg di posting oleh penulis...
    Sy berharap allah swt memberikan kekuatan kepada sy untuk stop dari rokok.
    Terimakasih banyak.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salut Sumayyah Diba, semoga Allah SWT memberi kemudahan kepada ente untuk berhenti merokok

      Delete
  17. Hukum perkara merokok

    Kami bukanlah perokok namun sepanjang pengatahuan kami tidak ada satupun nash dari Al Qur’an dan Hadits yang secara langsung atau di-qiyas-kan dapat dipergunakan untuk mengharamkan merokok. Sejauh jauhnya , merokok hukum perkaranya adalah makruh.

    Hukum taklifi ada lima yakni Wajib, Sunnah (mandub), mubah, makruh, haram

    PerintahNya adalah Wajib dan Sunnah (mandub).
    LaranganNya adalah haram dan makruh.
    Selebihnya adalah mubah (boleh).
    Telah sempurna agama Islam maka telah sempurna atau tuntas segala laranganNya, apa yang telah diharamkanNya dan apa yang telah diwajibkanNya, selebihnya adalah perkara yang didiamkanNya atau dibolehkanNya.

    Firman Allah ta’ala yang artinya “dan tidaklah Tuhanmu lupa” (QS Maryam [19]:64)

    Wanita hamil yang merokok dapat berkibat pada janinnya.

    Merokok dikatakan dapat menganggu kesehatan bukan merokok mengganggu kesehatan karena tidak setiap yang merokok terganggu kesehatannya atau tidak secara langsung terganggu kesehatannya.

    Sedangkan untuk anak anak, dilarang merokok selama mereka belum dapat menghasilkan uang sendiri. Kalau sudah menghasilkan uang sendiri nasehatkan untuk sebaik baiknya mempergunakan rezeki yang dikaruniakanNya”

    Kalau dikatakan membeli rokok secara tidak langsung membantu para pekerja industri rokok. Kita sebaiknya ingatkan bahwa para pekerja atau pengusaha industri rokok adalah mereka yang berkecimpung pada produk makruh.

    Habib Abdullah bin Alwi alHaddad “setiap perkara sunnah itu ada manfaatnya dan setiap perkara makruh itu ada mudharatnya,maka janganlah kalian meringan ringankan perkara sunnah dan jangan pula meremehkan perkara makruh”.

    Sebaiknya jangan mengharamkan yang tidak diharamkanNya, melarang yang tidak dilarangNya dan mewajibkan yang tidak diwajibkanNya karena hal itu adalah termasuk bid’ah urusan agama atau bid’ah dholalah

    ReplyDelete
  18. Assalamu'alaykum warohmatullah wabarokatuh,

    ada sudara kita yang mengatakan bahwa

    "jika di lihat dari bahan yang di buat ...ini kami sebut kan rokok yg umum saja... adalah tembakau yg nota bene adalh ..jenis tanamam yg halal... "

    tapi coba saudara lihat artikel ini http://dokternasir.web.id/2009/03/fakta-keburukan-kompleks-dalam-rokok.html semoga berguna bagi kita semua
    Wassalamu'alaykum warohmatullah wabarokatuh.

    ReplyDelete
  19. banyak ulama' menempatkan hukum rokok pada 'HARAM-MAKRUH-MUBAH',bagi saya pribadi,hukum HARAM terlalu ekstrem,karena alan berimplikasi HARAM pula terhadap kasbi,transaksi dll,nah kalo MUBAH aku kurang sreg karena didalamnya ada unsur mudlorot dan mubadzir yg selain merugikan ,juga dilarang Alloh.Nahh kalo MAKRUH baru lebih pas karena unsur2 mudlorotnya,mubadzirnya dll,kita sebagai orang iman seharusnya sadar untuk DILARANG dalam hal rokok ini,walaupun status hukumnya MAKRUH,Dalam syariat islam adakah tuntunan/sunnah untuk mengerjakan sesuatu yg MAKRUH..?.Apakah manfaatnya kita mengerjakan perkara makruh tsb baik untuk kita di dunia ini ataupun untuk diri k,ita di hadapan Allooh?.Maka tinggalkan rokok insyaa Allooh anda akan beruntung,lebih selamat ,baik di dunia maupun dihadapan Allooh.

    ReplyDelete
  20. SAAT INI MIRIS SEKALI, BANYAK ULAMA YANG MENGAKU SEBAGAI TUHAN, MENAUTKAN PENGGALAN AYAT , MEMBERI FATWA YANG DI TAUTKAN.

    INI MAU KIAMAT, ORANG BIASA BERPERILAKU SEBAGAI TUHAN

    ReplyDelete
  21. Hanya ulama' totol yg mengharamkan rokok

    ReplyDelete
  22. Lalu kenapa ya di tempat saya banyak kyai yang merokok? maaf... lebih baik kita jangan terlalu fanatik lah... merasa paling benar itu dosa. mungkin lebih baik tergantung pada keyakinan masing-masing saja lah... selama MUI tidak mengharamkan, insyaAllah tidak haram. kunjungi ya http://www.tempo.co/read/news/2010/03/24/058235034/Soal-Fatwa-Rokok-MUI-Pilih-Jalan-Tengah

    ReplyDelete
  23. Udah jelas2 rokok membunuhnmu,dalam kajaian Islam juga dilarang kok masih ngeyel kayak org yahudi aja..masih ragu dgn firman Allah?

    ReplyDelete
  24. Siapa yang masuk islam dengan ikhlas,dia akan di jamin selamat dunia ahirat oleh Allah swt,di akhirat akan terbebas dari siksa neraka,di dunia akan terjaga kesehatannya...lalu kalau ada muslim yang merokok berarti dia belum selamat di dunia dunk?karena dia kesehatannya terganggu akibat merokok,..jadi memalukan sekali dunk kalau sudah beragama islam tapi jasmaninya tidak selamat karena kemasukan racun-racun dari rokok...Dari keyakinan inilah saya berkesimpulan bahwa orang muslim wajib meninggalkan rokok,..biarin aja rokok di hisab oleh mereka yg non muslim...

    ReplyDelete
  25. Assalaamua'laikum, coba kita bertanya kemudian merenung dan menjawab dgn jujur Me- Rokok itu BAIK atau BURUK ? bukan Rokok(Tembakaunya), sama halnya dengan Alkohol zatnya Halal Me-makan/minumnya haram, dunia kesehatan dengan penelitan nya puluhan thn hasilnya(Racun) Me-rokok itu BURUK dan mewajibkan negara2 yg ada produksi rokoknya mencantumkan BAHAYA MEROKOK ditiap2 kemasan, Melarang iklan, gambar bergerak/stasis yg ada rokok atau orang merokok, Film produksi jadulpun bagian rokok/merokok harus dikaburkan, negara2 bule (maju) sadar kesehatannya tinggi, sehingga pengusaha rokoknya kabur ke negara2.kelas........sprti Kambodja, myanmar,Thai...... INDONESIA dll, merka meraup untung BESAR dgn jualan racun di negara orang ( ha ha ha kita beli racun dr bule).

    Kok si perokok berats tidak sakit/ tdk mati krn pnyakit akibat rokok dan peminum tdk sakit, tdk melakukan kejahatan diakibatnya? itu semata Allah menyuruh kita yg baligh dan berakal untuk berfikir , disetiap peritiwa tertentu sprti bencana besar, kecelakaan pesawat dll menurut nalar manusia mustahil ada yg selamat ternyata ada yg selamat pengecualian itu menunjukkan ke Maha besar dan maha kuasa Nya yg kemudian menunggu Hambanya untk bertobat dgn maha kasih sayang Nya dan maha pengampunanNya yg sempurna, kerena Allah memerintahkan kita hamba Nya untk melakukan amalan BAIK dan meniggalkan yg BURUK ( minum khamar dan merokok)

    ReplyDelete
  26. Secara Logis saja Rokok tidak berlabel Halal.
    berarti itu sudah menandakan Haram.

    ReplyDelete
  27. Rokok juga merusak kesehatan manusia.
    Segala sesuatu yg melukai diri sendiri itu dosa.

    ReplyDelete
  28. Haram naik mobil motor karena mengeluarkan asap beracun yg berbahaya, haram kentut karena mengeluarkan gas beracun sulfur H2S apalagi dalam bis yg penuh sesak...(implikasi pengharaman rokok )

    ReplyDelete
  29. Assalaamu 'alaikum
    saya hanya akan menambahkan, memang benar dalam hadis maupun dalam al-qur'an tidak ada larangan dg tegas ttg haramnya rokok, namun coba anda pikir lagi brapa uang yg dihabiskan oleh para perokok ??? Apakah benar rokok tidak haram??? sebelum membahas haram atau makruh, coba anda lihat (para perokok) brapa banyak artikel yg membahas tentang bahayanya rokok, brapa banyak jurnal ilmiah yg membahas rokok, dan apakah ada dokter yg menyuruh manusia untuk merokok ???? mungkin anda berpendapat rokok hanya makruh, mubah atau bahkan halal ??? namun sayaa hanya mengingatkan "JIKA MAU BERPENDAPAT HARUS DENGAN ILMU, JANGAN HANYA DENGAN NAFSU", jangan hanya mencari pembenaran agar ada penghalalan rokok. saya juga mantan perokok, saya tau betul manfaat setelah berhenti merokok ??

    ReplyDelete
  30. Negara-negara yang Mengharamkan Rokok

    Fatwa ulama yang menegaskan rokok haram hukumnya tidak hanya dijumpai di Indonesia saja. Jauh sebelum fatwa tersebut diputuskan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), banyak ulama kenamaan dunia yang terlebih dahulu menegaskan bahwa merokok dan menjual rokok haram hukumnya.

    Penetapan fatwa haram oleh ulama sebagian besar memiliki landasan argumen yang sama, yaitu memandang rokok tidak begitu banyak bermanfaat dan justru lebih banyak menimbulkan kemudharatan.

    Hukum Islam sendiri memang tidak secara eksplisit menjelaskan bahwa rokok adalah benda yang diharammkan, oleh karena itu upaya dalam penentuan halal-haram ini seringkali memicu perdebatan.

    Berikut adalah negara-negara yang mengeluarkan fatwa haram terhadap rokok seperti dirangkum detikHealth, Rabu (25/7/2012).

    1. Indonesia
    Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram merokok untuk ibu hamil, remaja, anak-anak dan merokok di tempat umum pada tahun 2009. Fatwa serupa disusul oleh Muhammadiyah pada tahun 2010.

    2. Filipina
    Dewan Besar Darul Ifta di Filipina yang dipimpin oleh Mufti Agung Sheikh Omar Pasigan menyatakan dengan tegas pada 26 Juni 2010 bahwa merokok adalah haram. Meskipun bukan negara dengan mayoritas penduduk muslim, fatwa ini didukung penuh oleh Departemen Kesehatan Filipina yang memang ingin warganya semakin enggan merokok.

    3. Singapura
    Pada bulan Mei 2011, Mufti Besar Singapura mengatakan haram hukumnya untuk merokok atau menjual rokok. Tapi pada bulan Juli 2011, para warga muslim Singapura diminta menolak fatwa tersebut dan kebanyakan warga juga mengatakan fatwa tersebut harus ditolak. Fatwa haram ini dibuat karena pemerintah Singapura menolak larangan merokok pada Januari 2011.

    4. Malaysia
    Majelis ulama di Malaysia telah menetapkan hukum haram bagi rokok dalam sebuah musyawarah tanggal 23 Maret 1995. Persidangan yang disebut 'Muzakarah Jawatankuasa Fatwa Majlis Kebangsaan Bagi Hal Ehwal Ugama Islam Malaysia Kali Ke-37' tersebut menganggap rokok lebih banyak merugikan dibanding manfaatnya.

    5. Arab Saudi
    Larangan merokok sebenarnya telah diberlakukan di kota suci Mekah dan Madinah sejak tahun 2002. Bahkan majelis ulama Arab Saudi telah lama mengharamkan penjualan atau penggunaan rokok lewat fatwa yang berjudul 'Fataawa al-Lajnah ad-Daaimah lil-Buhooth al-'Ilmiyyah wal-Iftaa' yang kemudian didukung oleh kerajaan. Pertimbangannya adalah karena rokok berbahaya bagi kesehatan dan kurang bermanfaat.

    6. Suriah
    Mufti besar Suriah, Ahmad Badruddin Hassoun pada tahun 2007 mengeluarkan keputusan bahwa setiap jenis rokok serta jual beli tembakau haram hukumnya. Keputusan ini didasarkan pada pandangan bahwa merokok sama seperti upaya bunuh diri secara perlahan yang sangat dilarang dalam Islam.

    Sampai saat ini, Suriah adalah negara yang aktif memerangi dampak negatif rokok dengan mengeluarkan dekrit larangan merokok oleh presidennya. Bagi yang melanggar akan didenda 2.000 pound suriah atau Rp 460.000 ketika itu.

    7. Mesir
    Perbincangan mengenai hukum halal-haram rokok ini sebenarnya banyak berasal dari negara asal mula Firaun ini. Sejumlah ulama besar Mesir seperti Syekh Mahmoud Syaltut, Syekh Gad el Haq dan Syekh Nasr Farid Wasil memandang rokok adalah haram hukumnya. Hasil kesepakatan ulama ini didukung penuh pemerintah dan masyarakat dengan dikeluarkannya larangan merokok sejak tahun 2002.

    ReplyDelete
  31. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW
    " Aku tinggalkan untuk kalian dua perkara, maka niscaya kalian tidak akan sesat selama berpeganggan dengannya . Yaitu Al-qur'an dan Sunah (hadits) HR. Muslim..

    hendaknya untuk yang berkomentar di atas bahwa rokok itu tidak haram, maka pelajari lagi Al-Qur'an dan Hadist serta tafsir dari para Ahli agama supaya kita tidak terjerumus kepada hal yang lebih banyak mudharatnya .. dikatakan haram karena rokok itu lambat laun akan merusak tubuh, menimbulkan penyakit kangker, paru-paru serangan jantung, bahkan impotensi bagi kaum laki -laki..
    sebagaimana Allah berfirman : yg artinya
    “Yang memerintahkan mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk“. (QS. Al-A’raaf:157).. di dalam surat ini saja sudah jelas bahwa yang buruk-buruk itu diharamkan,, .. kita sudah tau bahwa kandungan ada di dalam rokok itu adalah zat berbahaya seperti nikotin, ACROLEIN , KARBON MONOXIDA, AMMONIA,FORMIC ACID,HYDROGEN CYANIDE,NITROUS OXIDE,FORMALDEHYDE ,PHENOL ,ACETOL,HYDROGEN SULFIDE ,PYRIDINE ,METHYL CHLORIDE ,METHANOL,TAR ;.. dan bahan tersebut sangat membahayakan tubuh manusia apabila di konsumsi.. jadi sudah jelas kenapa MUI dan para negara-negara tetangga mengharamkan rokok,, karena sangat berbahaya bagi tubuh manusia, apabila di hisap melalui rokok secara berkepanjangan / bertahun tahun..

    ReplyDelete
  32. Subhanallah,,
    Terima kasih atas infonya, dan In shaa Allah,, saya akan berhenti merokok
    :)

    ReplyDelete
  33. Assalamullaikum warahmatullahi wabarakattuh edisi mengingatkan "Tinggalkanlah perdebatan meskipun kau benar maka rasulullah menjanjikan rumah di syurga"
    masih ingat pesan itu??? tinggalkan maka ALLAH SWT maha membolak-balikan hati manusia.
    perdebatan tdk menghasilkan kebaikan yg ada hanya perpecahan. ingat...!!! tanggung jawab itu sesuai ucapan dan perbuatan nya. wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

    ReplyDelete
  34. Masing2 aja deh ya...gak usah diributin...lakum dinukum waliyadin..yg penting si mas nya udah nyampein perkara mau diterima ataw gak ya kembali ke warasan masing2...btw saya perokok berat dan mau berhenti merokok..senangnya dapet ilmu dr tulisan mas nya..doakan saya supaya bisa totally stop dr rokok...rokok emang jahanam!!

    ReplyDelete
  35. Hanya allah yg tahu haram apa gak haram

    ReplyDelete

Seorang mukmin bukanlah pengumpat, pengutuk, berkata keji atau berkata busuk. (HR. Bukhari dan Al Hakim)