Kontroversi tentang musik seakan tak pernah berakhir. Baik yang pro maupun kontra masing-masing menggunakan dalil. Namun bagaimana para sahabat, tabi’in, dan ulama salaf memandang serta mendudukkan perkara ini? Sudah saatnya kita mengakhiri kontroversi ini dengan merujuk kepada mereka.
Musik dan nyanyian, merupakan suatu media yang dijadikan sebagai alat penghibur oleh hampir setiap kalangan di zaman kita sekarang ini. Hampir tidak kita dapati satu ruang pun yang kosong dari musik dan nyanyian. Baik di rumah, di kantor, di warung dan toko-toko, di bus, angkutan kota ataupun mobil pribadi, di tempat-tempat umum, serta rumah sakit. Bahkan di sebagian tempat yang dikenal sebagai sebaik-baik tempat di muka bumi, yaitu masjid, juga tak luput dari pengaruh musik.
Merebaknya musik dan lagu ini disebabkan banyak dari kaum muslimin tidak mengerti dan tidak mengetahui hukumnya dalam pandangan Al-Qur`an dan As-Sunnah. Mereka menganggapnya sebagai sesuatu yang mubah, halal, bahkan menjadi konsumsi setiap kali mereka membutuhkannya. Jika ada yang menasihati mereka dan mengatakan bahwa musik itu hukumnya haram, serta merta diapun dituduh dengan berbagai macam tuduhan: sesat, agama baru, ekstrem, dan segudang tuduhan lainnya.Namun bukan berarti, tatkala seseorang mendapat kecaman dari berbagai pihak karena menyuarakan kebenaran, lantas menjadikan dia bungkam.
Kebenaran harus disuarakan, kebatilan harus ditampakkan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَمْنَعَنَّ أَحَدَكُمْ هَيْبَةُ النَّاسِ أَنْ يَقُولَ في حَقٍّ إِذَا رَآهُ أَوْ شَهِدَهُ أَوْ سَمِعَهُ
“Janganlah rasa segan salah seorang kalian kepada manusia, menghalanginya untuk mengucapkan kebenaran jika melihatnya, menyaksikannya, atau mendengarnya.” (HR. Ahmad, 3/50, At-Tirmidzi, no. 2191, Ibnu Majah no. 4007. Dishahihkan oleh Al-Albani rahimahullahu dalam Silsilah Ash-Shahihah, 1/322)
Terlebih lagi, jika permasalahan yang sebenarnya dalam timbangan Al-Qur`an dan As-Sunnah adalah perkara yang telah jelas. Hanya saja semakin terkaburkan karena ada orang yang dianggap sebagai tokoh Islam berpendapat bahwa hal itu boleh-boleh saja, serta menganggapnya halal untuk dikonsumsi kaum muslimin. Di antara mereka, adalah Yusuf Al-Qaradhawi dalam kitabnya Al-Halal wal Haram, Muhammad Abu Zahrah, Muhammad Al-Ghazali Al-Mishri, dan yang lainnya dari kalangan rasionalis. Mereka menjadikan kesalahan Ibnu Hazm rahimahullahu sebagai tameng untuk membenarkan penyimpangan tersebut. Oleh karenanya, berikut ini kami akan menjelaskan tentang hukum musik, lagu dan nasyid, berdasarkan Al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, serta perkataan para ulama salaf.
Definisi Musik
Musik dalam bahasa Arab disebut ma’azif, yang berasal dari kata ‘azafa yang berarti berpaling. Kalau dikatakan: Si fulan berazaf dari sesuatu, maknanya adalah berpaling dari sesuatu. Jika dikatakan laki-laki yang ‘azuf dari yang melalaikan, artinya yang berpaling darinya. Bila dikatakan laki-laki yang ‘azuf dari para wanita artinya adalah yang tidak senang kepada mereka. Ma’azif adalah jamak dari mi’zaf (مِعْزَفٌ), dan disebut juga ‘azfun (عَزْفٌ). Mi’zaf adalah sejenis alat musik yang dipakai oleh penduduk Yaman dan selainnya, terbuat dari kayu dan dijadikan sebagai alat musik. Al-‘Azif adalah orang yang bermain dengannya.
Al-Laits rahimahullahu berkata: “Al-ma’azif adalah alat-alat musik yang dipukul.” Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu berkata: “Al-ma’azif adalah alat-alat musik.” Al-Qurthubi rahimahullahu meriwayatkan dari Al-Jauhari bahwa al-ma’azif adalah nyanyian. Yang terdapat dalam Shihah-nya bahwa yang dimaksud adalah alat-alat musik. Ada pula yang mengatakan maknanya adalah suara-suara yang melalaikan. Ad-Dimyathi berkata: “Al-ma’azif adalah genderang dan yang lainnya berupa sesuatu yang dipukul.” (lihat Tahdzib Al-Lughah, 2/86, Mukhtarush Shihah, hal. 181, Fathul Bari, 10/57)
Al-Imam Adz-Dzahabi rahimahullahu berkata: “Al-ma’azif adalah nama bagi setiap alat musik yang dimainkan, seperti seruling, gitar, dan klarinet (sejenis seruling), serta simba.” (Siyar A’lam An-Nubala`, 21/158)Ibnul Qayyim rahimahullahu berkata bahwa al-ma’azif adalah seluruh jenis alat musik, dan tidak ada perselisihan ahli bahasa dalam hal ini. (Ighatsatul Lahafan, 1/260-261)
Mengenal Macam-Macam Alat Musik
Alat-alat musik banyak macamnya. Namun dapat kita klasifikasi alat-alat tersebut ke dalam empat kelompok:
- Pertama: Alat-alat musik yang diketuk atau dipukul. Yaitu jenis alat musik yang mengeluarkan suara saat digoncangkan, atau dipukul dengan alat tabuh tertentu, (misal: semacam palu pada gamelan, ed.), tongkat (stik), tangan kosong, atau dengan menggesekkan sebagiannya kepada sebagian lainnya, serta yang lainnya. Alat musik jenis ini memiliki beragam bentuk, di antaranya seperti: gendang, kubah (gendang yang mirip seperti jam pasir), drum, mariba, dan yang lainnya.
- Kedua: Alat musik yang ditiup. Yaitu alat yang dapat mengeluarkan suara dengan cara ditiup padanya atau pada sebagiannya, baik peniupan tersebut pada lubang, selembar bulu, atau yang lainnya. Termasuk jenis ini adalah alat yang mengeluarkan bunyi yang berirama dengan memainkan jari-jemari pada bagian lubangnya. Jenis ini juga beraneka ragam, di antaranya seperti qanun dan qitsar (sejenis seruling).
- Ketiga: Alat musik yang dipetik. Yaitu alat musik yang menimbulkan suara dengan adanya gerakan berulang atau bergetar (resonansi), atau yang semisalnya. Lalu mengeluarkan bunyi saat dawai/senar dipetik dengan kekuatan tertentu menggunakan jari-jemari. Terjadi juga perbedaan irama yang muncul tergantung kerasnya petikan, dan cepat atau lambatnya gerakan/getaran yang terjadi. Di antaranya seperti gitar, kecapi, dan yang lainnya.
- Keempat: Alat musik otomatis. Yaitu alat musik yang mengeluarkan bunyi musik dan irama dari jenis alat elektronik tertentu, baik dengan cara langsung mengeluarkan irama, atau dengan cara merekam dan menyimpannya dalam program yang telah tersedia, dalam bentuk kaset, CD, atau yang semisalnya.
(Lihat risalah Hukmu ‘Azfil Musiqa wa Sama’iha, oleh Dr. Sa’d bin Mathar Al-‘Utaibi)
Dalil-Dalil tentang Haramnya Musik dan Lagu
Dalil dari Al-Qur`an
Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.” (Luqman: 6)
Ayat Allah Subhanahu wa Ta'ala ini telah ditafsirkan oleh para ulama salaf bahwa yang dimaksud adalah nyanyian dan yang semisalnya. Di antara yang menafsirkan ayat dengan tafsir ini adalah:
Abdullah bin ‘Abbas c, beliau mengatakan tentang ayat ini: “Ayat ini turun berkenaan tentang nyanyian dan yang semisalnya.” (Diriwayatkan Al-Imam Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad (no. 1265), Ibnu Abi Syaibah (6/310), Ibnu Jarir dalam tafsirnya (21/40), Ibnu Abid Dunya dalam Dzammul Malahi, Al-Baihaqi (10/221, 223), dan dishahihkan Al-Albani dalam kitabnya Tahrim Alat Ath-Tharb (hal. 142-143)).
Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu 'anhu, tatkala beliau ditanya tentang ayat ini, beliau menjawab: “Itu adalah nyanyian, demi Allah yang tiada Ilah yang haq disembah kecuali Dia.” Beliau mengulangi ucapannya tiga kali.
(Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya, Ibnu Abi Syaibah, Al-Hakim (2/411), dan yang lainnya. Al-Hakim mengatakan: “Sanadnya shahih,” dan disetujui Adz-Dzahabi. Juga dishahihkan oleh Al-Albani, lihat kitab Tahrim Alat Ath-Tharb hal. 143)
‘Ikrimah rahimahullahu. Syu’aib bin Yasar berkata: “Aku bertanya kepada ‘Ikrimah tentang makna (lahwul hadits) dalam ayat tersebut. Maka beliau menjawab: ‘Nyanyian’.”
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Tarikh-nya (2/2/217), Ibnu Jarir dalam tafsirnya, dan yang lainnya. Dihasankan Al-Albani dalam At-Tahrim hal. 143). Mujahid bin Jabr rahimahullahu. Beliau mengucapkan seperti apa yang dikatakan oleh ‘Ikrimah. (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah no. 1167, 1179, Ibnu Jarir, dan Ibnu Abid Dunya dari beberapa jalan yang sebagiannya shahih).
Dan dalam riwayat Ibnu Jarir yang lain, dari jalan Ibnu Juraij, dari Mujahid, tatkala beliau menjelaskan makna al-lahwu dalam ayat tersebut, beliau berkata: “Genderang.”
(Al-Albani berkata: Perawi-perawinya tepercaya, maka riwayat ini shahih jika Ibnu Juraij mendengarnya dari Mujahid. Lihat At-Tahrim hal. 144)
Al-Hasan Al-Bashri, beliau mengatakan: “Ayat ini turun berkenaan tentang nyanyian dan seruling.”
As-Suyuthi rahimahullahu menyebutkan atsar ini dalam Ad-Durrul Mantsur (5/159) dan menyandarkannya kepada riwayat Ibnu Abi Hatim. Al-Albani berkata: “Aku belum menemukan sanadnya sehingga aku bisa melihatnya.” (At-Tahrim hal. 144)
Oleh karena itu, berkata
Al-Wahidi dalam tafsirnya Al-Wasith (3/441): “Kebanyakan ahli tafsir menyebutkan bahwa makna lahwul hadits adalah nyanyian.
Ahli ma’ani berkata: ‘Termasuk dalam hal ini adalah semua orang yang memilih hal yang melalaikan, nyanyian, seruling, musik, dan mendahulukannya daripada Al-Qur`an.”
Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
أَفَمِنْ هَذَا الْحَدِيثِ تَعْجَبُونَ. وَتَضْحَكُونَ وَلاَ تَبْكُونَﮛ ﮜ ﮝ ﮞ ﮟ ﮠ ﮡ ﮢ ﮣ ﮤ ﮥ ﮦ
“Maka apakah kalian merasa heran terhadap pemberitaan ini? Dan kalian menertawakan dan tidak menangis? Sedangkan kalian ber-sumud?” (An-Najm: 59-61)
Para ulama menafsirkan “kalian bersumud” maknanya adalah bernyanyi.
Termasuk yang menyebutkan tafsir ini adalah:
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Beliau berkata: “Maknanya adalah nyanyian. Dahulu jika mereka mendengar Al-Qur`an, maka mereka bernyanyi dan bermain-main. Dan ini adalah bahasa penduduk Yaman (dalam riwayat lain: bahasa penduduk Himyar).” (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya (27/82), Al-Baihaqi (10/223). Al-Haitsami berkata: “Diriwayatkan oleh Al-Bazzar dan sanadnya shahih.” (Majma’ Az-Zawa`id, 7/116)
‘Ikrimah rahimahullahu. Beliau juga berkata: “Yang dimaksud adalah nyanyian, menurut bahasa Himyar.”
(Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Syaibah, 6/121)
Ada pula yang menafsirkan ayat ini dengan makna berpaling, lalai, dan yang semisalnya.
Ibnul Qayyim rahimahullahu berkata: “Ini tidaklah bertentangan dengan makna ayat sebagaimana telah disebutkan, bahwa yang dimaksud sumud adalah lalai dan lupa dari sesuatu.
Al-Mubarrid mengatakan: ‘Yaitu tersibukkan dari sesuatu bersama mereka.’
Ibnul ‘Anbar mengatakan: ‘As-Samid artinya orang yang lalai, orang yang lupa, orang yang sombong, dan orang yang berdiri.’Ibnu ‘Abbas berkata tentang ayat ini: ‘Yaitu kalian menyombongkan diri.’
Adh-Dhahhak berkata: ‘Sombong dan congkak.’
Mujahid berkata: ‘Marah dan berpaling.’
Yang lainnya berkata: ‘Lalai, luput, dan berpaling.’ Maka, nyanyian telah mengumpulkan semua itu dan mengantarkan kepadanya.”
(Ighatsatul Lahafan, 1/258)3.
Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada Iblis:
وَاسْتَفْزِزْ مَنِ اسْتَطَعْتَ مِنْهُمْ بِصَوْتِكَ وَأَجْلِبْ عَلَيْهِمْ بِخَيْلِكَ وَرَجِلِكَ وَشَارِكْهُمْ فِي اْلأَمْوَالِ وَاْلأَولاَدِ وَعِدْهُمْ وَمَا يَعِدُهُمُ الشَّيْطَانُ إِلاَّ غُرُورًا
“Dan hasunglah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan suaramu, dan kerahkanlah terhadap mereka pasukan berkuda dan pasukanmu yang berjalan kaki dan berserikatlah dengan mereka pada harta dan anak-anak dan beri janjilah mereka. Dan tidak ada yang dijanjikan oleh setan kepada mereka melainkan tipuan belaka.” (Al-Isra`: 64)
Telah diriwayatkan dari sebagian ahli tafsir bahwa yang dimaksud “menghasung siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan suaramu” adalah melalaikan mereka dengan nyanyian. Di antara yang menyebutkan hal tersebut adalah:
Mujahid rahimahullahu. Beliau berkata tentang makna “dengan suaramu”: “Yaitu melalaikannya dengan nyanyian.” (Tafsir Ath-Thabari)
Sebagian ahli tafsir ada yang menafsirkannya dengan makna ajakan untuk bermaksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Ibnu Jarir berkata: “Pendapat yang paling benar dalam hal ini adalah bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mengatakan kepada Iblis: ‘Dan hasunglah dari keturunan Adam siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan suaramu,’ dan Dia tidak mengkhususkan dengan suara tertentu. Sehingga setiap suara yang dapat menjadi pendorong kepadanya, kepada amalannya dan taat kepadanya, serta menyelisihi ajakan kepada ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, maka termasuk dalam makna suara yang Allah Subhanahu wa Ta'ala maksudkan dalam firman-Nya.” (Tafsir Ath-Thabari)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu berkata tatkala menjelaskan ayat ini: “Sekelompok ulama salaf telah menafsirkannya dengan makna ‘suara nyanyian’. Hal itu mencakup suara nyanyian tersebut dan berbagai jenis suara lainnya yang menghalangi pelakunya untuk menjauh dari jalan Allah Subhanahu wa Ta'ala.” (Majmu’ Fatawa, 11/641-642)
Ibnul Qayyim rahimahullahu berkata: “Satu hal yang telah dimaklumi bahwa nyanyian merupakan pendorong terbesar untuk melakukan kemaksiatan.” (Ighatsatul Lahafan, 1/255)
Dalil-dalil dari As-Sunnah.
Hadits Abu ‘Amir atau Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ يَأْتِيهِمْ يَعْنِي الْفَقِيرَ لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا: ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا؛ فَيُبَيِّتُهُمْ اللهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
“Akan muncul di kalangan umatku, kaum-kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik. Dan akan ada kaum yang menuju puncak gunung kembali bersama ternak mereka, lalu ada orang miskin yang datang kepada mereka meminta satu kebutuhan, lalu mereka mengatakan: ‘Kembalilah kepada kami besok.’ Lalu Allah Subhanahu wa Ta'ala membinasakan mereka di malam hari dan menghancurkan bukit tersebut. Dan Allah mengubah yang lainnya menjadi kera-kera dan babi-babi, hingga hari kiamat.” (HR. Al-Bukhari, 10/5590)
Hadits ini adalah hadits yang shahih. Apa yang Al-Bukhari sebutkan dalam sanad hadits tersebut: “Hisyam bin Ammar berkata...” tidaklah memudaratkan kesahihan hadits tersebut. Sebab Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu tidak dikenal sebagai seorang mudallis (yang menggelapkan hadits), sehingga hadits ini dihukumi bersambung sanadnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu berkata: “(Tentang) alat-alat (musik) yang melalaikan, telah shahih apa yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari rahimahullahu dalam Shahih-nya secara ta’liq dengan bentuk pasti (jazm), yang masuk dalam syaratnya.” (Al-Istiqamah, 1/294, Tahrim Alat Ath-Tharb, hal. 39.
Lihat pula pembahasan lengkap tentang sanad hadits ini dalam Silsilah Ash-Shahihah, Al-Albani, 1/91)
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu berkata setelah menyebutkan panjang lebar tentang keshahihan hadits ini dan membantah pendapat yang berusaha melemahkannya: “Maka barangsiapa –setelah penjelasan ini– melemahkan hadits ini, maka dia adalah orang yang sombong dan penentang. Dia termasuk dalam sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ
“Tidak masuk ke dalam surga, orang yang dalam hatinya ada kesombongan walaupun seberat semut.” (HR. Muslim) [At-Tahrim, hal. 39]
Makna hadits ini adalah akan muncul dari kalangan umat ini yang menganggap halal hal-hal tersebut, padahal itu adalah perkara yang haram.
Al-‘Allamah ‘Ali Al-Qari berkata: “Maknanya adalah mereka menganggap perkara-perkara ini sebagai sesuatu yang halal dengan mendatangkan berbagai syubhat dan dalil-dalil yang lemah.” (Mirqatul Mafatih, 5/106).
Hadits Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda
:صَوْتَانِ مَلْعُونَانِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ: مِزْمَارٌ عِنْدَ نِعْمَةٍ، وَرَنَّةٌ عِنْدَ مُصِيبَةٍ
Dua suara yang terlaknat di dunia dan akhirat: seruling ketika mendapat nikmat, dan suara (jeritan) ketika musibah.” (HR. Al-Bazzar dalam Musnad-nya, 1/377/755, Adh-Dhiya` Al-Maqdisi dalam Al-Mukhtarah, 6/188/2200, dan dishahihkan oleh Al-Albani berdasarkan penguat-penguat yang ada. Lihat Tahrim Alat Ath-Tharb, hal. 52)
Juga dikuatkan dengan riwayat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma, dari Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّمَا نُهِيْتُ عَنِ النَّوْحِ عَنْ صَوْتَيْنِ أَحْمَقَيْنِ فَاجِرَيْنِ: صَوْتٍ عِنْدَ نَغْمَةِ لَهْوٍ وَلَعِبٍ وَمَزَامِيرِ شَيْطَانٍ، وَصَوْتٍ عِنْدَ مُصِيبَةٍ خَمْشِ وُجُوهٍ وَشَقِّ جُيُوبٍ وَرَنَّةِ شَيْطَانٍ
“Aku hanya dilarang dari meratap, dari dua suara yang bodoh dan fajir: Suara ketika dendangan yang melalaikan dan permainan, seruling-seruling setan, dan suara ketika musibah, mencakar wajah, merobek baju dan suara setan.” (HR. Al-Hakim, 4/40, Al-Baihaqi, 4/69, dan yang lainnya. Juga diriwayatkan At-Tirmidzi secara ringkas, no. 1005)
An-Nawawi rahimahullahu berkata tentang makna ‘suara setan’: “Yang dimaksud adalah nyanyian dan seruling.” (Tuhfatul Ahwadzi, 4/75)
Hadits Abdullah bin ‘Abbas c, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:
إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَيَّ -أَوْ حُرِّمَ الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْكُوبَةُ. قَالَ: وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mengharamkan atasku –atau– diharamkan khamr, judi, dan al-kubah. Dan setiap yang memabukkan itu haram.” (HR. Abu Dawud no. 3696, Ahmad, 1/274, Al-Baihaqi, 10/221, Abu Ya’la dalam Musnad-nya no. 2729, dan yang lainnya. Dishahihkan oleh Ahmad Syakir dan Al-Albani, lihat At-Tahrim hal. 56).Kata al-kubah telah ditafsirkan oleh perawi hadits ini yang bernama ‘Ali bin Badzimah, bahwa yang dimaksud adalah gendang. (lihat riwayat Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, no. 12598)
Hadits Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَالْمَيْسِرَ وَالْكُوبَةَ وَالْغُبَيْرَاءَ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala mengharamkan khamr, judi, al-kubah (gendang), dan al-ghubaira` (khamr yang terbuat dari bahan jagung), dan setiap yang memabukkan itu haram.” (HR. Abu Dawud no. 3685, Ahmad, 2/158, Al-Baihaqi, 10/221-222, dan yang lainnya. Hadits ini dihasankan Al-Albani dalam Tahrim Alat Ath-Tharb hal. 58)
Atsar dari Ulama Salaf
Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu 'anhu berkata:
الْغِنَاءُ يُنْبِتُ النِّفَاقَ فِي الْقَلْبِ
“Nyanyian itu menimbulkan kemunafikan dalam hati.” (Diriwayatkan Ibnu Abid Dunya dalam Dzammul Malahi, 4/2, Al-Baihaqi dari jalannya, 10/223, dan Syu’abul Iman, 4/5098-5099. Dishahihkan Al-Albani dalam At-Tahrim hal. 10. Diriwayatkan juga secara marfu’, namun sanadnya lemah)
Ishaq bin Thabba` rahimahullahu berkata: Aku bertanya kepada Malik bin Anas rahimahullahu tentang sebagian penduduk Madinah yang membolehkan nyanyian. Maka beliau mejawab: “Sesungguhnya menurut kami, orang-orang yang melakukannya adalah orang yang fasiq.” (Diriwayatkan Abu Bakr Al-Khallal dalam Al-Amru bil Ma’ruf: 32, dan Ibnul Jauzi dalam Talbis Iblis hal. 244, dengan sanad yang shahih)
Beliau juga ditanya: “Orang yang memukul genderang dan berseruling, lalu dia mendengarnya dan merasakan kenikmatan, baik di jalan atau di majelis?”Beliau menjawab: “Hendaklah dia berdiri (meninggalkan majelis) jika ia merasa enak dengannya, kecuali jika ia duduk karena ada satu kebutuhan, atau dia tidak bisa berdiri. Adapun kalau di jalan, maka hendaklah dia mundur atau maju (hingga tidak mendengarnya).” (Al-Jami’, Al-Qairawani, 262).
Al-Imam Al-Auza’i rahimahullahu berkata: ‘Umar bin Abdil ‘Aziz rahimahullahu menulis sebuah surat kepada ‘Umar bin Walid yang isinya: “... Dan engkau yang menyebarkan alat musik dan seruling, (itu) adalah perbuatan bid’ah dalam Islam.” (Diriwayatkan An-Nasa`i, 2/178, Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah, 5/270. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam At-Tahrim hal. 120)
‘Amr bin Syarahil Asy-Sya’bi rahimahullahu berkata: “Sesungguhnya nyanyian itu menimbulkan kemunafikan dalam hati, seperti air yang menumbuhkan tanaman. Dan sesungguhnya berdzikir menumbuhkan iman seperti air yang menumbuhkan tanaman.” (Diriwayatkan Ibnu Nashr dalam Ta’zhim Qadr Ash-Shalah, 2/636. Dihasankan oleh Al-Albani dalam At-Tahrim, hal. 148)
Diriwayatkan pula oleh Ibnu Abid Dunya (45), dari Al-Qasim bin Salman, dari Asy-Sya’bi, dia berkata: “Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala melaknat biduan dan biduanita.” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam At-Tahrim hal. 13)
Ibrahim bin Al-Mundzir rahimahullahu –seorang tsiqah (tepercaya) yang berasal dari Madinah, salah seorang guru Al-Imam Al-Bukhari t– ditanya: “Apakah engkau membolehkan nyanyian?” Beliau menjawab: “Aku berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Tidak ada yang melakukannya menurut kami kecuali orang-orang fasiq.” (Diriwayatkan Al-Khallal dengan sanad yang shahih, lihat At-Tahrim hal. 100)
Ibnul Jauzi rahimahullahu berkata: “Para tokoh dari murid-murid Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu mengingkari nyanyian. Para pendahulu mereka, tidak diketahui ada perselisihan di antara mereka. Sementara para pembesar orang-orang belakangan, juga mengingkari hal tersebut. Di antara mereka adalah Abuth Thayyib Ath-Thabari, yang memiliki kitab yang dikarang khusus tentang tercela dan terlarangnya nyanyian. Lalu beliau berkata: “Ini adalah ucapan para ulama Syafi’iyyah dan orang yang taat di antara mereka. Sesungguhnya yang memberi keringanan dalam hal tersebut dari mereka adalah orang-orang yang sedikit ilmunya serta didominasi oleh hawa nafsunya.
Para fuqaha dari sahabat kami (para pengikut mazhab Hambali) menyatakan: ‘Tidak diterima persaksian seorang biduan dan para penari.’ Wallahul muwaffiq.” (Talbis Iblis, hal. 283-284)
Ibnu Abdil Barr rahimahullahu berkata: “Termasuk hasil usaha yang disepakati keharamannya adalah riba, upah para pelacur, sogokan (suap), mengambil upah atas meratapi (mayit), nyanyian, perdukunan, mengaku mengetahui perkara gaib dan berita langit, hasil seruling dan segala permainan batil.” (Al-Kafi hal. 191)
Ath-Thabari rahimahullahu berkata: “Telah sepakat para ulama di berbagai negeri tentang dibenci dan terlarangnya nyanyian.” (Tafsir Al-Qurthubi, 14/56)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu berkata: “Mazhab empat imam menyatakan bahwa alat-alat musik semuanya haram.” Lalu beliau menyebutkan hadits riwayat Al-Bukhari rahimahullahu di atas. (Majmu’ Fatawa, 11/576)
Coba tela’ahlah sabda Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam, serang Nabi yang diutus, seorang Rosul yang benar dan dibenarkan; sebagaimana telah dikisahkan oleh Abu ‘Amir al-‘Asy’ary rodhiyallohu anhu, demi Alloh beliau tidak berdusta, bahwa beliau mendengar Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda:
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ
“Niscaya kelak akan ada beberapa kaum dari sebagian umatku yang menghalalkan zina, sutra (bagi kaum laki-laki), khomer (miras dengan berbagai jenis dan mereknya), serta alat-alat musik”. HR. Bukhori no: 5268
Perhatikan dan telaah dengan seksama hadits Nabi kita shollallohu alaihi wasallam di atas. Jangan berprasangka apa-apa. Berangkatlah dari hati yang rindu kebenaran yang dibawa oleh Nabi kita. Menjauhlah dari hawa dan tinggalkan nafsu. Lalu dengan hati nurani dan akal pahamilah setiap kata dalam kalimat Nabi kita di atas.
Dengan sejelasnya sabda Nabi kita di atas menunjukkan bahwa sejak dari semula musik hukumnya haram. Dan seandainya kita katakan musik itu halal, maka menurut hadits tersebut di atas berarti kita lah yang terdakwa telah menghalalkannya. Berarti pula benarlah kenabian Nabi kita shollallohu alaihi wasallam dengan bukti adanya kaum dari umat beliau yang menghalalkan musik padahal hukumnya adalah haram.
Hal ini sebab hukum halal dan haram adalah hak Alloh ta’ala, Pembuat syari’at, dan hak Rosululloh, rosul utusan Alloh. Sehingga kalaulah ada umat beliau yang menghalalkan sesuatu yang diharamkan beliau maka tidak akan merubah status hukum haram tersebut menjadi halal. Semoga hal ini bisa dipahami.
Adapun alat musik yang boleh ditabuh saat pesta walimah ialah “duff”, yaitu rebana murni (tanpa kepingan logam atau yang lain).
Berdasarkan sabda Rosululloh shollallohu alaihi wasallam:
فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَلَالِ وَالْحَرَامِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ فِي النِّكَاحِ
“pembeda antara yang halal dan yang haram adalah (tabuhan) duff dan lantunan (syair-syair) saat (pesta) pernikahan” HR. Ahmad, an-Nasa’i, Ibnu Majah dan Tirmidzi, dan dihasankan oleh at-Tirmidzi.
Kebolehan menabuh rebana seperti ini disyaratkan hanya khusus di kalangan kaum wanita, tidak disertai alat musik lainnya, tidak didendangkan lagu dan nyanyian. Boleh pula didendangkan syair-syair penggugah semangat ibadah maupun yang membawa kebaikan lainnya yang didendangkan oleh anak-anak perempuan yang belum baligh, selagi tidak diperdengarkan kepada kaum laki-laki.
Imam asy-Syaukani rohimahulloh mengatakan: ”pada hadits tersebut terdapat dalil bahwasannya boleh ditabuh rebana-rebana dalam pesta pernikahan. Boleh juga didendangkan beberapa kalimat semisal (syair); kami datang kami datang…dst; dan semisalnya selagi bukan lagu-lagu yang membangkitkan kekejian dan kejahatan, yang menyebut-nyebut kecantikan dan keelokan, perbuatan dosa maupun menyemangati untuk meminum khamer. Yang demikian itu hukumnya haram baik pada pesta pernikahan maupun di luar pesta pernikahan, sama halnya haramnya seluruh alat musik yang melenakan.”
(tanya-jawab musik saat walimah - Abu Ammar al-Ghoyami)
Berdasarkan kesaksian dari orang-orang yang telah bertobat dan meninggalkan musik, diperoleh fakta bahwa dalam 3-4 minggu sejak meninggalkan musik :
- Meningkatnya daya ingat
- Menjernihkan pandangan dan mempertajam pemikiran
- Daya analisa jauh meningkat
- Menghilangkan "Moody"
- Shalat lebih khusyu dari sebelumnya
Silahkan anda buktikan sendiri !
Masih banyak lagi pernyataan para ulama yang menjelaskan tentang haramnya musik beserta nyanyian.
Semoga apa yang kami sebutkan ini sudah cukup menjelaskan perkara ini.
Wallahu a’lam.
Assalamu'alaikum wr wb. Hadits riwayat Bukhari waktu Rasul ngebolehin musik waktu Idul Fitri, waktu menikah, dinyanyikan seorang budak yg sdh bernazar, dan dinyanyikan kaum Anshar utk memuji Rasul kok ga dibahas? Biar nggak "bias" pembahasannya. Krn mereka yg berargumen musik tertentu ga haram jg bukan asal ngomong loh. Sama dgn lukisan. Ada yg haram (hewan dan manusia yg berkepala) ada yg halal (di luar dari itu dan utk anak2).
ReplyDeletesudah dibahas di tulisan tersebut
DeleteTergantung liriknya jg mgkn ya.. Kl liriknya mengandung dakwah atau shalawat apa haram jg ustad.?
ReplyDeleteWa'alaikumsallam warahmatullah wabarakatuh,
ReplyDeleteIni adalah keumuman sekarang, dan persyaratan halal sangatlah sukar dilaksanakan oleh orang dg benar.
Adapun alat musik yang boleh ditabuh saat pesta walimah ialah “duff”, yaitu rebana murni (tanpa kepingan logam atau yang lain).
Berdasarkan sabda Rosululloh shollallohu alaihi wasallam:
فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَلَالِ وَالْحَرَامِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ فِي النِّكَاحِ
“pembeda antara yang halal dan yang haram adalah (tabuhan) duff dan lantunan (syair-syair) saat (pesta) pernikahan” HR. Ahmad, an-Nasa’i, Ibnu Majah dan Tirmidzi, dan dihasankan oleh at-Tirmidzi.
Kebolehan menabuh rebana seperti ini disyaratkan hanya khusus di kalangan kaum wanita, tidak disertai alat musik lainnya, tidak didendangkan lagu dan nyanyian. Boleh pula didendangkan syair-syair penggugah semangat ibadah maupun yang membawa kebaikan lainnya yang didendangkan oleh anak-anak perempuan yang belum baligh, selagi tidak diperdengarkan kepada kaum laki-laki.
Assalamualaikum wr.wb. dari hadits tersebut berarti untuk kalangan laki - laki, musik hukumnya haram ya ustad? karena yang boleh memainkan "duff" (rebana) dan menyanyikan syair hanya untuk kalangan wanita dan anak - anak sekalipun itu berisi tentang kebaikan.
ReplyDeleteWa'alaikumsallam warahmatullah wabarakatuh,
ReplyDeletetelah jelas haramnya berdasar dalil² yg sdh disebutkan. Tinggal pribadi masing² saja, apakah mau ikut syariat Islam ataukah ikut syariat syaitan.
Wallahu a'lam.
wahai kisanak,, ente perlu bikin/pindah ke negara lain yang anti tehadap musik/nyanyian/alat musik. ane rasa negara ini tidak cocok bagi ente, karena masih banyak alat musik yang dimainkan dan nyanyian yang di nyanyikan di negara ini.
ReplyDeleteinternet juga haram, laptop juga haram cpu juga haram mabuk halal soal nya mabuk di jawa ada bukan dari yahudi!!!!!!!!!!
ReplyDeleteAssalamu'alaykum warahmatullah wabarakatuh,
ReplyDeletePembaca yang budiman, cukup berdosa bagi seseorang yang bila diingatkan akan kebaikan tetapi ia marah. Apakah tulisan ini adalah pendapat pribadi? Tidak berdalil? Tentunya tidak seperti itu, jikalau pembaca memperhatikan dengan teliti.
Seorang yang tidak objectif, diliputi oleh nafsunya yang sesat, tdk akan bisa memetik manfaat dari suatu petunjuk kebaikan.
Semoga kita terhindar dari hal demikian. Amin.
Wallahu a'lam.
tp maaf ye...gue udah tau wahabi..apaan!!!
DeleteNasyid haram,,tp dia pacaran!! lebih parah mana? taaruf sampe tahunan lebih??
belom lagi di Arab sono...wajib-in hormat sma Hari negara...itu bid'ah blur....coba ente cek di Arab sono....situ sendiri face2 Arab geto...
Assalamu'alaikum,
DeleteSetidaknya inilah minimal bagi seorg muslim utk memulai suatu percakapan/komentar, maaf achong, artikel ini utk org muslim yah. Yah mungkin anda khilaf, sampai lupa mengucap salam. Belajarlah dulu mengucap salam sebelum anda belajar perkara yg lebih besar dan memerlukan pemikiran dan akal yg lebih.
astogfirullah,, yang marah juga siapa om? jgn sok tau ttg isi hati seseorang karena sesungguhnya hanya Allah SWT lah yang maha tau. ente anak baru kemaren sore sudah sok sok an
ReplyDeleteAssalamu'alaykum warahmatullah wabarakatuh,
ReplyDeletewahai penulis yang budiman kata2 mana yang ada indikasi marah,, dan tau apa kamu tentang dosa ya cukup berdalil dan hanya sepotong2 dan itu yang bisa bikin menyesatkan,,, kata2 mana juga yang menagndung nafsu bukankah kita hidup selalu dengan iringan musik!!!!!!! w
Wa'alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
ReplyDeleteAlangkah baiknya diperhatikan dan dibaca kembali comment saya di atas, apakah ditujukan pada saudara children atau zack?
Silahkan anda berpendapat, tapi jangan pakai kata-kata yang merendahkan orang lain, wahai anak yang lebih tua dari anak kemarin sore.
Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh
tak woco peng 1000000000000000000000000000000000000000000000000000000000000000000000000000000000000000000000000000000000000000000000000000
ReplyDeleteok saudara, peace.. bgaimanapun kebenaran yg haq ane serahkan kepada Allah SWT.
ReplyDeleteAssalamu'alaykum warahmatullah wabarakatuh,
ReplyDeletePara pembaca yang budiman, kontroversi soal musik akan selalu ada, karena syaitan pun tetap tidak berhenti bekerja menyesatkan manusia.
Hal ini membuat posisi Musik secara objectif (bila diambil jalan tengah) termasuk hal yang meragukan (walau pendapat halal sangatlah lemah bagi sebagian kalangan). Adalah suatu kewajiban kita sebagai seorang yang mengaku muslim untuk meninggalkan perkara-perkara yang syubhat (perkara yang "dianggap" samar).
Apabila penentang keharaman musik tetap bertahan pada pendapat pribadinya, maka musik minimal telah menjadi perkara yang syubhat bagi pencari kebenaran. Kewajiban seorang muslim adalah meninggalkan perkara-perkara syubhat.
Tidak akan mati dan miskin diri anda tanpa mendengarkan musik
Jagalah diri anda dan keluarga anda dari api neraka yang mana lebih baik mati dimakan binatang buas daripada satu kaki anda melangkah ke dalamnya.
Wallahu'alam
assalamualaikum wr, wb tidak mengurangi rasa hormat saya pada para comentor2 dan saudara admin, saya hanya seorang mahasiswa yg kebetulan mampir di blog saudara dan sejenak membaca sembari merenungkan, salam kenal, menjadi tanngung jwab saya juga sebagai khalifah fil ard, perdebatan terkait dengan musik, banyak saya temui bukan hanya di blog saudara admin, bisa di lihat ketika di search di web semisal, pendapat saya pribadi terkait dengan tulisan saudara,
Delete"ALLAH menyukai keindahan, Allah berfirman dlm sebuah hadits Qudsi, "sesungguhny Alloh itu indah n menyukai keindahan".
“Sesungguhnya Allah Maha Indah dan mencintai keindahan, kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan merendahkan orang lain”
Dalil tentang keindahan:
"Allah SWT itu indah dan mencintai keindahan."
Rasulullah bersabda bahwa Allah itu indah dan mencintai keindahan. Salah satu alasan bahwa manusia pada dasarnya mencintai keindahan karena manusia diciptakan oleh Allah yang Maha Indah.
Setiap manusia pada dasarnya mencintai keindahan. Mencintai keindahan sebaiknya lahir dari hati sehinggan menghilangkan dari sifat yang tidak terpuji. Seperti mencintai keindahan seorang manusia, sebaiknya hal ini lahir dari hati sehingga akan membawa dampak positif, jika mencintai keindahan yang hanya dibutakan oleh hawa nafsu dan keinginan belaka maka hati-hati kadang sifat tersebut melahirkan perilaku yang tidak terpuji bahkan bisa menyakiti hati orang lain.
jadi menurut saya pribadi dan insyaALLAH menjadi jumhur mahasiswa, :D sekian dari saya maaf jika dalam penulisan quote ada yang salah,mhon di maafkan.
Wa'alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
ReplyDeleteApakah musik adalah keindahan? apakah ada dalil yang menerangkan bahwa keindahan yang dimaksud dalam firman Allah itu adalah musik?
Yang haram dan halal adalah sudah jelas. Jikalau anda ragu, maka perkara tersebut menjadi tidak jelas di sisi anda. Dan kewajiban seorang muslim aalah meninggalkan hal yang tidak jelas, samar, meragukan.
Dalil haramnya sudah dijelaskan panjang lebar. Saya tidak habis pikir mengapa masih saja ada orang yang tidak bisa menerimanya. Astaghfirullah.
Apa yang baik menurut kita belum tentu itu baik, dan sebaliknya, jadi berpeganglah pada firman Allah dan sabda Rasul. Taat pada Allah, taat pada Rasul. Disinilah penyerahan diri seorang manusia pada hukum Allah.
Semoga kita diberikan hidayah oleh Allah.
Wallahu a'lam
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
ReplyDeleteSyukron Ustadz atas artikelnya.
Sejujurnya saya lebih cenderung kepada pengharaman musik, tapi karena hampir seluruh hidup saya tidak lepas dan selalu dipenuhi dengan musik maka sangat sulit sekali untuk melepaskannya. Memang benar musik itu membuat lalai terutama musik2 general yang lirik2nya banyak bertemakan maksiat(pacaran, putus cinta dll). Bahkan saya punya pengalaman yg sangat mengesalkan dengan musik. Beberapa waktu yg lalu saya sholat ashar berjamaah dimasjid kampus salah satu universitas islam di jogja. Yang bikin saya kesal adalah ketika sedang sholat berjamaah, didalam masjid itu diputar lagu2 nasyid cukup nyaring, sampai2 suara imam sulit sekali didengarkan. Tidak hanya itu, dimasjid dekat tempat tinggal saya juga punya kebiasaan yg sama yaitu memutar lagu2 nasyid setelah ashar(klo ngak salah biasanya digunakan sebagai tanda klo ada pengajian di masjid). Padahal mungkin saja masih ada org yg berzikir petang ataupun orang lain yang mau sholat, ini kan tentu sangat menganggu.
Trus saya mau bertanya, bagaimana pula hukumnya mendengarkan suara2 alam seperti aliran air, hujan, angin dll yang direkam atau direkayasa khusus menjadi suatu komponen musik.
Terima kasih,
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Wa'alaikumsalam warahmatullah wabarakatuuhu,
DeleteAlhamdulillah atas hidayah-Nya pd kita semua. Jikalau mendengarkan suara alam, saya kira tidak mengapa, karena asalnya bukan dari alat musik. Musik haram karena hukum asal alat musiknya itu sendiri.
Coba tela’ahlah sabda Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam, seorang Nabi yang diutus, seorang Rosul yang benar dan dibenarkan; sebagaimana telah dikisahkan oleh Abu ‘Amir al-‘Asy’ary rodhiyallohu anhu, demi Alloh beliau tidak berdusta, bahwa beliau mendengar Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda:
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ
“Niscaya kelak akan ada beberapa kaum dari sebagian umatku yang menghalalkan zina, sutra (bagi kaum laki-laki), khomer (miras dengan berbagai jenis dan mereknya), serta alat-alat musik”. HR. Bukhori no: 5268
Disini yang disebut adalah alat" musik.
Wallahualam.
Bagaimana dengan Opick... Ustadz Jeffri... Dan juga para pemain musik yg mengkhusukan diri pada lagu religi... Mereka tidak tau atau berpegang pada dalil lain?
ReplyDeleteBicara haram itu gampang... Antum2 sekalian disini pernah mendengar ga kalo memakan hak orang miskin itu haram... Dan bensin bersubsidi hanya utk org miskin.. Antum semua dah makai pertamax ga? Kalo ga make pertamax berarti haram... Karena antum semua disini orang kaya... Ga ada org miskin sanggup main internet... Dan buat penulis yg ane hormatin, page antum juga ada unsur haram tuh... Nunjukin foto wanita terurai rambut dg baju topless pakai bibir merekah auratnya keliat...
Nah itu ilustrasi dr ane... Dengan kehinaan ane dimata Allah ane hanya mencoba bertanya saja. Bukan bermaksud menyalahkan dalil atau sok2 berilmu. Dgn keterbatasan ane cuma ingin tau :) Ane bukan pro musik bukan juga kontra musik... Ane ditengah deh... Cuma mau liat kajian2 saja... Salah khilaf mohon maaf... Ane al fakir cuma berpendapat.. Wassalamualaikum wr.wb.
Assalamualaikum,
DeleteSaya hanya menghantarkan dalil dari AlQuran, sabda Nabi, dan pendapat imam-imam besar dan ulama yg keilmuannya tdk diragukan. Bila anda atau siapa saja ingin mengikuti contoh org" yg dianggap ulama yg ada di televisi anda, itu adalah keputusan anda sendiri.
Tidak ada pendapat pribadi saya pd artikel di atas. Harap maklum. بارك الله فيكم
to Riza Rahman .. Like this !! abang adam kok jawabannya ga logis ya ... kehabisan kata-kata kah ? buahahahahaha ...
DeleteBila anda melihat suatu masalah dg logika anda sendiri, kapasitas yg anda miliki dlm bidang mslh tsb sangat menjadi faktor dominan penentu kredibilitas pendapat anda. Saya membatasi logika saya karena memang ini bukan bidang saya, sy bukanlah ulama sehingga bisa disandingkan pendapat dg ulama besar di atas. Sepertinya anda adalah ulama yah, sehingga mungkin anda punya kapasitas yang mampu mendorong logika anda utk menelaah mslh ini? Logika seseorg yg tdk punya kapasitas dlm suatu mslh adalah perwujudan dari hawa nafsu diri yg merasa paling benar dan ingin menang. Intospeksi diri saja.
DeleteIlmu agama tidak bisa di kupas dengan Logika. Nasyid Islami adalah Dakwah Musik Islami, apakah hadits yang menjelaskan tentang cara Dakwah seperti itu? jika tidak ada, berarti nasyid islami untuk tujuan dakwah termasuk Bid'ah :)
DeleteAssalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh akhi, saya juga dulu musisi hidup nyari duit dari musik hampir 20 tahun lebih, setelah tahu ada larangan tentang musik kemudian mempelajari Islam, saya langsung meninggalkannya. Untuk yang kontra lebih baik dipertimbangkan dulu, saya juga melalui proses yg panjang untuk meninggalkan bidang yg telah memberi rezeki saya ini. Ingat lah hukum Allah itu absolute, boleh dan tidak, baik dan buruk dan yg pasti surga dan neraka. Dan ingatlah bukan kah apabila kita meninggalkan sesuatu itu karena Allah maka Dia akan menggantinya dengan yang lebih baik.
ReplyDeleteSilahkan dipertimbangkan dan jangan malah jadi saling menghujat antara sesama muslim.
Oh iya akhi, mohon izin copy artikelnya untuk saya sebar juga pada saudara-saudara yang lain.
Syukron.
Assalamuallaikum.
ReplyDeleteJujur, pada kenyataannya untuk memahami dan mengerti perkara ini memang sulit. Dulu saya pernah memikirkan tentang hal ini, dan belakangan ini saya kembali memikirkan dan mempelajari perkara ini. Pada hal-hal lain yang di haramkan, seperti perkara babi, khamr, judi, ghibah, mencela, mengumpat, dll. saya berhasil merasionalisasikan dan menemukan hikmah dari segi sains yang menjadikannya sulit terbantahkan khalayak umum. Namun pada perkara ini, lagi-lagi saya belum menemukan titik terang.
Yang penting tertib dulu sholatnya, Insya Allah yang lainnya akan mengikuti satu-persatu. Ibaratnya kalau orang sudah bagus sholatnya, kemudian ikut rajin pula mengajinya, sedikit-sedikit musik pun pudar dari pendengarannya. Semoga kita semua diampuni Allah Yang Maha Pengampun dan Maha Mengetahui.
Assalamu'alaikum ustadz, kalau liriknya yang ada unsur dakwahnya bagaimana ustadz bukanya brdakwah itu bisa dengn media apa saja ???
ReplyDeleteWa'alaikumsalam warahmatullah wabarakaatuhu,
DeleteYg diharamkan adlh nyanyian dan alat musik. Sesuatu yg haram harus dihindari, kecuali memang terpaksa dan tdk ada jalan lain, maka dimaafkan. Masih banyak jalan lain utk berdakwah, tdk harus lewat musik, bila memang tujuannya adlh berdakwah.
Assalamualaikum
ReplyDeleteitu kalo mau ngebahasa ginian jangan majang foto2 ga senonoh donk.. masa ada foto aurat cewe lagi megang mic dengan bibir sensasional dan leher nampak jelas,, mau sok tebar ilmu tapi tebar gambar aurat juga.. Gimana sih loe ...
Susah sih cari foto muslim/muslimah yg baik lagi bernyanyi. Yang ada ya sperti foto itu, penampilan ahli maksiat yg lg melakukan perbuatan maksiat. Kalo bisa cari foto yg dimaksud, boleh mas download, dan tempel di blog milik mas sendiri. Terimakasih.
DeleteBisa tak bisa jika kenyataannya musik itu haram, manusia juga bisa tak bisa harus sebisanya meninggalkannya... walau sulit berarti ya?
ReplyDeleteassalamualaikum.. wr.wb
ReplyDeletehmmmm... inilah dunia semua penuh dgn pilihan dan aturan dlm berbagai aspek kehidupan.
menurut saya semua itu datang dari niat klo untuk manfaat musik itu gpp klo mengandung mudarat itu yang haram.. contoh maen musik niat cari nafkah dan menghidupi keluarga dan tdk merusak dan mengganggu orang lain ga ada salahnya kok.
Sebaiknya yang komentar tidak meninngalkan pesan yang bersifat marah,memaksa,menyimpan dendam dan kepasrahan.Karena semua itu adalah Dosa.
ReplyDeleteJangan sampai artikel yang bagus ini,menimbulkan permusuhan sesama kita.Jika anda setuju terimalah,jika tidak tanyakanlah pada ahli-ahli agama lainnya atau informasi yang dapat di percaya.
ReplyDeleteSaya kurang setuju pada blog ini yang menyertakan gambar2 yg tidak layak di perlihatkan
ReplyDeleteSaya setuju,jika ada pembahasan seperti ini;akan menjadi tambahan ilmu kita masalah syariat yang kita pegang. tugas kita memang menyampaikan tidak untuk memaksakan kehendak.
ReplyDeletePupuk keimanan, perbaiki amalan, isyaAllah meningalkan musik menjadi ringan, Allah mudahkan ....
ReplyDeletebased on my true story
Assalamu'alaikum wa Rahmatullah
ReplyDelete“Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat Lagi maha Perkasa.” (QS Hajj:40)
“Mereka ingin hendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (pemikiran-pemikiran) mereka, dan Allah tetap menyempurnakan cahaya-Nya meskipun orang-orang kafir benci. Dialah yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar agar Dia memenangkannya diatas segala agama-agama meskipun orang-orang musyrik benci.” (QS Ash-Shaff: 8-9)
teruslah berjuang akhi , tegakkan kebenaran di atas kebatilan , semoga Allah selalu melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua , Amiin ya Robbal alamiin.
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakaatuhu
ReplyDeleteAlhamdulillah bisa menemukan blog ini, karena sangat membantu saya yang miskin ilmu ini, saya tunggu artikel-artikel lainnya, semoga admin tetap semangat untuk menyeru ke jalan Allah SWT.
” Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk ” (TQS. An-Nahl : 125).
” Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (TQS.Fushishilat : 33).
Wassalam
Ass.wb,
ReplyDeleteMemang jelas nyanyian diiringi musik yg merdu membuat kita terlena, lupa mengingat kebesaran Allah dan mempengaruhi jiwa, suka atau tidak suka alam fikiran kita akan terbawa entah kemana! (ber-angan2) hingga lupa waktu dan sebagainya bila mendengarnya, dan angan2 saya berkata" Telah datang agama baru yg kebesarannya dan pengikutnya telah menyamai agama2 wahyu terdahulu" dan terus berkembang hingga saat ini dan agama baru tsb di sebut musik, dimana nabinya bernama "Penyanyi" dan ayat2 sucinya adalah syair2 lagu yg membelenggu jiwa dan mengahyutkan siapa yg mendengarnya.Para sahabatnya bernama "Gitaris-Drummer dll (lih.wikipedia).
" ya Allah yang Maha Tinggi dan Maha Mengetahui hanyalah Engkau yg mengetahui yg Haq dan Bathil dan mengetauhi siapa2 yg mengikuti jalannya syaithon dan siapa2 yg mengikuti jalanMu yg lurus, anugerahkan kami pengetahuan sehingga tidak mudah tertipu jalannya syaithon dan janganlah Engkau golongkan kami termasuk orang2 yang berselisih setelah datangnya ilmu pengetahuan. Amin ya Robball Alamin.
ih takut ahhhh. .
ReplyDeleteAssalamualaikum warohmatullah wabarokatuh.... aasiif sebelumnya ustadz... Saya ingin bertanya... Lalu bagaimana hukum sholawat sholawat yg di iringi dengan musik
ReplyDeleteAssalamualaikum warohmatullah wabarokatuh.... aasiif sebelumnya ustadz... Saya ingin bertanya... Lalu bagaimana hukum sholawat sholawat yg di iringi dengan musik
ReplyDeleteAWWW
ReplyDelete