Pages

Saturday, January 3, 2015

Sejarah Maulid Nabi - Meluruskan Kedustaan atas nama Sholahuddin Al-Ayyubi rahimahullaah


Ada sebuah kisah yang cukup masyhur di negeri nusantara ini tentang peristiwa pada saat menjelang Perang Salib. Ketika itu kekuatan kafir menyerang negeri Muslimin dengan segala kekuatan dan peralatan perangnya. Demi melihat kekuatan musuh tersebut, sang raja muslim waktu itu, Sholahuddin al-Ayyubi, ingin mengobarkan semangat jihad kaum muslimin. Maka beliau membuat peringatan maulid nabi. Dan itu adalah peringatan maulid nabi yang pertama kali dimuka bumi.

Begitulah cerita yang berkembang sehingga yang dikenal oleh kaum Muslimin bangsa ini, penggagas perayaan untuk memperingati kelahiran Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam ini adalah Imam Sholahuddin al Ayyubi. Akan tetapi benarkah cerita ini? Kalau tidak, lalu siapa sebenarnya pencetus peringatan malam maulid nabi? Dan bagaimana alur cerita sebenarnya?


Kedustaan Kisah Ini

Anggapan bahwa Imam Sholahuddin al Ayyubi adalah pencetus peringatan malam maulid nabi adalah sebuah kedustaan yang sangat nyata. Tidak ada satu pun kitab sejarah terpercaya –yang secara gamblang dan rinci menceritakan kehidupan Imam Sholahuddin al Ayyubi- menyebutkan bahwa beliau lah yang pertama kali memperingati malam maulid nabi.

Akan tetapi, para ulama ahli sejarah justru menyebutkan kebalikannya, bahwa yang pertama kali memperingati malam maulid nabi adalah para raja dari Daulah Ubaidiyyah, sebuah Negara (yang menganut keyakinan) Bathiniyyah Qoromithoh meskipun mereka menamakan dirinya sebagai Daulah Fathimiyyah.

Merekalah yang dikatakan oleh Imam al Ghozali“Mereka adalah sebuah kaum yang tampaknya sebagai orang Syiah Rafidhah (Click: Sekte Sesat Syiah) padahal sebenarnya mereka adalah orang-orang kafir murni.” Hal ini dikatakan oleh al Miqrizi dalam al-Khuthoth: 1/280, al Qolqosyandi dalam Shubhul A’sya: 3/398, as Sandubi dalam Tarikh Ihtifal Bil Maulid hal.69, Muhammad Bukhoit al Muthi’I dalam Ahsanul Kalam hal.44, Ali Fikri dalam Muhadhorot hal.84, Ali Mahfizh dalam al ‘Ibda’ hal.126.

Imam Ahmad bin Ali al Miqrizi berkata: “Para kholifah Fathimiyyah mempunyai banyak perayaan setiap tahunnya. Yaitu perayaan tahun baru, perayaan hari asyuro, perayaan maulid nabi, maulid Ali bin Abi Tholib, maulid Hasan, maulid Husein, maupun maulid Fathimah az Zahro’, dan maulid kholifah. (Juga ada) perayaan awal Rojab, awal Sya’ban, nisfhu Sya’ban, awal Romadhon, pertengahan Romadhon, dan penutup Ramadhon…” [al Mawa’izh:1/490]

Kalau ada yang masih mempertanyakan: bukankah tidak hanya ulama yang menyebutkan bahwa yang pertama kali membuat acara peringatan maulid nabi ini adalah raja yang adil dan berilmu yaitu Raja Mudhoffar penguasa daerah Irbil?

Kami jawab: 
Ini adalah sebuah pendapat yang salah berdasarkan yang dinukil oleh para ulama tadi. Sisi kesalahan lainnya adalah bahwa Imam Abu Syamah dalam al Ba’its ‘Ala Inkaril Bida’ wal Hawadits hal.130 menyebutkan bahwa "raja Mudhoffar melakukan itu karena mengikuti Umar bin Muhammad al Mula, orang yang pertama kali melakukannya. 

Hal ini juga disebutkan oleh Sibt Ibnu Jauzi dalam Mir’atuz Zaman: 8/310 "Umar al Mula ini adalah salah seorang pembesar sufi, maka tidaklah mustahil kalau Syaikh Umar al Mula ini mengambilnya dari orang-orang Ubaidiyyah." (Click : "Sufisme - akidah sesat yang bukan berasal dari Islam")

Adapun klaim bahwa Raja Mudhoffar sebagai raja yang adil, maka urusan ini kita serahkan kepada Allah akan kebenarannya. Namun, sebagian ahli sejarah yang sezaman dengannya menyebutkan hal yang berbeda.

Yaqut al Hamawi dalam Mu’jamul Buldan 1/138 berkata: “Sifat raja ini banyak kontradiktif, dia sering berbuat zalim, tidak memperhatikan rakyatnya, dan senang mengambil harta mereka dengan cara yang tidak benar.” [lihat al Maurid Fi ‘Amanil Maulid kar.al Fakihani – tahqiq Syaikh Ali- yang tercetak dalam Rosa’il Fi Hukmil Ihtifal Bi Maulid an Nabawi: 1/8]

Alhasil, pengingatan maulid nabi pertama kali dirayakan oleh para raja Ubaidiyyah di Mesir. Dan mereka mulai menguasai Mesir pada tahun 362H. Lalu yang pertama kali merayakannya di Irak adalah Umar Muhammad al Mula oleh Raja Mudhoffar pada abad ketujuh dengan penuh kemewahan.

Para sejarawan banyak menceritakan kejadian itu, diantaranya al Hafizh Ibnu Katsir dalam Bidayah wan Nihayah: 13/137 saat menyebutkan biografi Raja Mudhoffar berkata: “Dia merayakan maulid nabi pada bulan Robi’ul Awal dengan amat mewah. As Sibt berkata: “Sebagian orang yang hadir disana menceritakan bahwa dalam hidangan Raja Mudhoffar disiapkan lima ribu daging panggang, sepuluh ribu daging ayam, seratus ribu gelas susu, dan tiga puluh ribu piring makanan ringan…”

Imam Ibnu Katsir juga berkata: “Perayaan tersebut dihadiri oleh tokoh-tokoh agama dan para tokoh sufi. Sang raja pun menjamu mereka, bahkan bagi orang sufi ada acara khusus, yaitu bernyanyi dimulai waktu dzuhur hingga fajar, dan raja pun ikut berjoget bersama mereka.” (Baca tentang kesesatan sekte sufi *click)

Ibnu Kholikan dalam Wafayat A’yan 4/117-118 menceritakan: “Bila tiba awal bulan Shofar, mereka menghiasi kubah-kubah dengan aneka hiasan yang indah dan mewah. Pada setiap kubah ada sekumpulan penyanyi, ahli menunggang kuda, dan pelawak. Pada hari-hari itu manusia libur kerja karena ingin bersenang-senang ditempat tersebut bersama para penyanyi. Dan bila maulid kurang dua hari, raja mengeluarkan unta, sapi, dan kambing yang tak terhitung jumlahnya, dengan diiringi suara terompet dan nyanyian sampai tiba dilapangan.” Dan pada malam mauled, raja mengadakan nyanyian setelah sholat magrib di benteng.”


Setelah penjelasan diatas, maka bagaimana dikatakan bahwa Imam Sholahuddin al Ayyubi adalah penggagas maulid nabi, padahal fakta sejarah menyebutkan bahwa beliau adalah seorang raja yang berupaya menghancurkan Negara Ubaidiyyah beserta segala kesesatan yang ada di dalamnya, termasuk Maulid - Maulid yang tidak ada dasarnyadalam agama Islam.


Siapakah Gerangan Sholahuddin al Ayyubi

Beliau adalah Sultan Agung Sholahuddin Abul Muzhoffar Yusuf bin Amir Najmuddin Ayyub bin Syadzi bin Marwan bin Ya’qub ad Duwini. Beliau lahir di Tkrit pada 532 H karena saat itu bapak beliau, Najmuddin, sedang menjadi gubernur daerah Tikrit.

Beliau belajar kepada para ulama zamannya seperti Abu Thohir as Silafi, al Faqih Ali bin Binti Abu Sa’id, Abu Thohir bin Auf, dan lainnya.

Nuruddin Zanki (raja pada saat itu) memerintah beliau untuk memimpin pasukan perang untuk masuk Mesir yang saat itu di kuasai oleh Daulah Ubaidiyyah sehingga beliau berhasil menghancurkan mereka dan menghapus Negara mereka dari Mesir.

Setelah Raja Nuruddin Zanki wafat, beliau yang menggantikan kedudukannya. Sejak menjadi raja beliau tidak lagi suka dengan kelezatan dunia. Beliau adalah seorang yang punya semangat tinggi dalam jihad fi sabilillah, tidak pernah didengar ada orang yang semisal beliau.

Perang dahsyat yang sangat monumental dalam kehidupan Sholahuddin al Ayyubi adalah Perang Salib melawan kekuatan kafir salibis. Beliau berhasil memporak porandakan kekuatan mereka, terutama ketika perang di daerah Hithin.

Muwaffaq Abdul Lathif berkata: “Saya pernah datang kepada Sholahuddin saat beliau berada di Baitul Maqdis (Palestina, red), ternyata beliau adalah seorang yang sangat dikagumi oleh semua yang memandangnya, dicintai oleh siapapun baik orang dekat maupun jauh. Para panglima dan prajuritnya sangat berlomba-lomba dalam beramal kebaikan. Saat pertama kali aku hadir di majelisnya, ternyata majelis beliau penuh dengan para ulama, beliau banyak mendengarkan nasihat dari mereka.”

Al-Imam Adz Dzahabi berkata: “Keutamaan Sholahuddin sangat banyak, khususnya dalam masalah jihad. Beliau pun seorang yang sangat dermawan dalam hal memberikan harta benda kepada para pasukan perangnya. Beliau mempunyai kecerdasan dan kecermatan dalam berfikir, serta tekad yang kuat.”

Sholahuddin al Ayyubi wafat di Damaskus setelah subuh pada hari Rabu 27 Shofar 589 H. Masa pemerintahan beliau adalah 20 tahun lebih.


Hadits Palsu Tentang Maulid Nabi

Terdapat hadits yang tersebar yang dianggap sebagai dalil untuk merayakan maulid (hari kelahiran) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yaitu hadits,

من عظم مولدى كنت شفيعاله يوم القيامة. ومن انفق درحمـا فى مولدى فكانما انفق جبلا من ذهب فى سبيل الله

“Barang siapa mengagungkan hari kelahiranku, niscaya aku akan memberi syafaat kepadanya kelak pada hari kiamat, dan barang siapa mendermakan satu dirham di dalam menghormati kelahiranku, maka seakan-akan dia telah mendermakan satu gunung emas di dalam perjuangan fi sabilillah”

Hadist tersebut adalah dusta, tidak berekor dan tidak berkepala (yakni tanpa sanad yang jelas)

Syaikh Abu Ubaidah masyhur bin hasan Alu Salman ditanya tentang hadist ini, beliau menjawab:
“Ini merupakan kedustaan kepada Rasulullah yang hanya dibuat-buat oleh para Ahlu Bid’ah.”

Syaikh Prof. Abdullah bin Jibrin rahimahullah. Beliau ditanya, “diantara para mubalig dan khatib ada yang mengatakan di atas mimbar mengenai perayaan maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barang siapa mengagungkan hari kelahiranku, niscaya aku akan memberi syafaat kepadanya kelak pada hari kiamat”. Mereka menganggap ini termasuk hadits dan tidak mengingkari riwayatnya. Apakah hadits ini termasuk hadits Nabi yang shahih? Apakah terdapat di Shahihain (Bukhari-Muslim), kitab sunan atau kitab hadits lainnya?

Dijawab oleh Syaikh Ibnu Jibrin menjawab:

“Hadits ini tidak shahih, tidak ada dalam riwayat kitab shahih (Shahih Bukhari atau Muslim) atau kitab sunan. Ini adalah hadits dusta (palsu). Perayaan maulid adalah bid’ah yang diingkari. Tidak pernah dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun sahabat beliau”.


Fatwa Ulama Tentang Haramnya Mengadakan dan Menghadiri Perayaan Maulid Nabi

1. Pertanyaan: 
Apa hukum merayakan maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Rabi’ul Awwal dalam rangka mengagungkan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam? 

Jawaban: 
Mengagungkan dan memuliakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan mengimani wahyu yang Allah wahyukan pada beliau dan mengikuti syari’at yang beliau bawa baik dalam hal aqidah, ucapan, amalan dan akhlak. Memuliakan beliau bukanlah dengan melakukan bid’ah dalam agama.Yang termasuk bid’ah dalam agama adalah merayakan maulid nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 
Wa billahit taufiq, shalawat dan salam kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

(Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 3257)

2. Pertanyaan: 
Bolehkah seseorang menghadiri perayaan yang bid’ah seperti perayaan maulid nabi, isro’ mi’roj, malam nishfu sya’ban, namun ia tidak meyakini bahwa perayaan-perayaan tadi disyari’atkan, ia cuma bertujuan menjelaskan kebenaran? 

Jawaban: 
Pertama, perayaan yang disebutkan dalam pertanyaan di atas adalah perayaan yang tidak boleh dirayakan bahkan perayaan yang bid’ah yang mungkar. 

Kedua, jika memang kita bermaksud untuk menghadiri perayaan-perayaan tersebut dalam rangka menasehati dan mengingatkan bahwa perayaan tersebut termasuk bid’ah (perkara yang diada-adakan dalam agama), maka itu adalah suatu hal yang disyari’atkan, lebih-lebih lagi jika yakin memiliki argumen yang kuat dan yakin selamat dari fitnah. Namun jika menghadirinya tidak dalam rangka demikian, hanya bersenang-senang saja, maka seperti itu tidak dibolehkan karena termasuk dalam berserikat dengan mereka dalam hal yang mungkar dan malah menambah tersebar serta semakin meriahnya bid’ah mereka. 

Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam 

(Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 6524, 3/38)

Fatwa ini ditandatangani oleh: 
Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz 
Wakil Ketua: Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi 
Anggota: Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud


Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Tidaklah disyari’atkan bagi kaum muslimin untuk menjadikan (suatu hari sebagai) ‘ied kecuali yang ditetapkan oleh syari’at sebagai hari ‘ied. Hari ‘ied (yang ditetapkan syari’at) tersebut adalah ‘iedul fithri, ‘iedul adha, hari-hari tasyrik dimana ketiga ‘ied tersebut adalah ‘ied tahunan, serta hari jum’at dimana hari jum’at adalah ‘ied pekanan. Selain dari hari-hari ‘ied tersebut, maka menetapkan suatu hari sebagai hari ‘ied yang lain adalah kebid’ahan yang tidak ada asalnya dalam syari’at” (Latho-if Al Ma’arif, hal. 228)

Al-Imam Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Sesungguhnya para salaf tidak merayakan maulid Nabi padahal ada faktor pendorong untuk merayakannya dan juga tidak ada halangan untuk merayakannya. Seandainya perbuatan itu isinya murni kebaikan, atau mayoritas isinya adalah kebaikan, niscaya para salaf radhiyallahu ‘anhum lebih berhak untuk merayakannya. Karena mereka adalah orang yang lebih besar kecintaannya dan pengagungannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dibandingkan kita. Mereka -para salaf- lebih semangat untuk berbuat kebaikan” (lihat Iqtidho Shirothil Mustaqim, 2/612-616, dinukil dari Al Bida’ Al Hauliyah, hal. 198)


Kesimpulan Hukum Maulid 

Oleh karena itulah, dengan melihat definisi bid’ah di atas serta melihat penjelasan tentang ‘ied sebelumnya, maka yang dapat kita simpulkan adalah : Maulid adalah sebuah perayaan rutin (‘ied) yang tidak memiliki landasan sama sekali dalam agama sehingga tergolong perbuatan baru yang diada-adakan (baca : bid’ah). 

Inilah alasan pokok mengapa maulid dikategorikan sebagai bid’ah. Maulid adalah perkara baru dalam agama yang tidak ada dasarnya sama sekali, sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

و إياكم و محدثات الأمور فإن كل بدعة صلالة 

“Waspadalah kalian dari perkara-perkara baru (dalam agama) karena sesungguhnya semua bid’ah itu sesat” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, beliau berkata : “hadits ini hasan shahih”) 

Allaah berfirman (yang artinya):
"Lalu orang-orang yang zalim mengganti perintah dengan (mengerjakan) yang tidak diperintahkan kepada mereka. Sebab itu Kami timpakan atas orang-orang yang zalim itu siksa dari langit, karena mereka berbuat fasik." (QS.Al Baqarah 2: 59)


Orang-orang yang diusir Rasulullah di Padang Mahsyar 

Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mengisahkan: Pada suatu hari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam mendatangi kuburan, lalu beliau mengucapkan salam: “Semoga keselamatan senantiasa menyertai kalian wahai penghuni kuburan dari kaum mukminin dan kami insya Allah pasti akan menyusul kalian.” Selanjutnya beliau bersabda: “Aku sangat berharap untuk dapat melihat saudara-saudaraku.” Mendengar ucapan ini, para sahabat keheranan, sehingga mereka bertanya, “Bukankah kami adalah saudara-saudaramu, wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab, “Kalian adalah sahabat-sahabatku, sedangkan saudara-saudaraku adalah ummatku yang akan datang kelak.” Kembali para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana engkau dapat mengenali ummatmu yang sampai saat ini belum terlahir?” Beliau menjawab, “Menurut pendapat kalian, andai ada orang yang memiliki kuda yang di dahi dan ujung-ujung kakinya berwarna putih dan kuda itu berada di tengah-tengah kuda-kuda lainnya yang berwarna hitam legam, tidakkah orang itu dapat mengenali kudanya?” Para sahabat menjawab, “Tentu saja orang itu dengan mudah mengenali kudanya.” Maka, Rasulullah menimpali jawaban mereka dengan bersabda, “Sejatinya ummatku pada Hari Kiamat akan datang dalam kondisi wajah dan ujung-ujung tangan dan kakinya bersinar pertanda mereka berwudlu semasa hidupnya di dunia. Aku akan menanti ummatku di pinggir telagaku di alam mahsyar. Dan ketahuilah, bahwa akan ada dari ummatku yang diusir oleh malaikat, sebagaimana seekor onta yang tersesat dari pemiliknya dan mendatangi tempat minum milik orang lain, sehingga iapun diusir.” Melihat sebagian orang yang memiliki tanda-tanda pernah berwudlu, maka aku memanggil mereka, “Kemarilah!” Namun, para malaikat yang mengusir mereka berkata, “Sejatinya mereka sepeninggalmu telah mengubah-ubah ajaranmu.” Mendapat penjelasan semacam ini, maka aku berkata, “Menjauhlah, menjauhlah, wahai orang-orang yang sepeninggalku merubah-rubah ajaranku!” [Mutafaq 'Alaihi]


Sumber: 
1. Majalah al Furqon Edisi 09 Thn.XIII, Robi’uts Tsani 1430/April 2009, Hal.57-58
2. Muslim.or.id
3. Syaamilquran.com
4. Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’