Syaikh Abdul Azin bin Baz ditanya : Apa hukum KB ?
Jawaban:
"Ini
adalah permasalahan yang muncul sekarang, dan banyak pertanyaan muncul
berkaitan dengan hal ini. Permasalahan ini telah dipelajari oleh Haiah
Kibaril Ulama (Lembaga di Saudi Arabia yang beranggotakan para ulama) di
dalam sebuah pertemuan yang telah lewat dan telah ditetapkan keputusan
yang ringkasnya adalah tidak boleh mengkonsumsi pil-pil untuk mencegah
kehamilan.
Karena
Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyariatkan untuk hamba-Nya sebab-sebab
untuk mendapatkan keuturunan dan memperbanyak jumlah umat. Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda."Artinya : Nikahilah
wanita yang banyak anak lagi penyayang, karena sesungguhnya aku
berlomba-lomba dalam banyak umat dengan umat-umat yang lain di hari
kiamat (dalam riwayat yang lain : dengan para nabi di hari kiamat)". [Hadits
Shahih diriwayatkan oleh Abu Daud 1/320, Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban no.
1229, Hakim 2/162 (lihat takhrijnya dalam Al-Insyirah hal.29 Adazbuz
Zifaf hal 60) ; Baihaqi 781, Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah 3/61-62]
Karena
umat itu membutuhkan jumlah yang banyak, sehingga mereka beribadah
kepada Allah, berjihad di jalan-Nya, melindungi kaum muslimin -dengan
ijin Allah-, dan Allah akan menjaga mereka dan tipu daya musuh-musuh
mereka.
Maka
wajib untuk meninggalkan perkara ini (membatasi kelahiran), tidak
membolehkannya dan tidak menggunakannya kecuali darurat. Jika dalam
keadaan darurat maka tidak mengapa, seperti :
[a]. Sang istri tertimpa penyakit di dalam rahimnya,
atau anggota badan yang lain, sehingga berbahaya jika hamil, maka tidak
mengapa (menggunakan pil-pil tersebut) untuk keperluan ini.
[b]. Demikian juga, jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan isteri keberatan jika hamil lagi,
maka tidak terlarang mengkonsumsi pil-pil tersebut dalam waktu
tertentu, seperti setahun atau dua tahun dalam masa menyusui, sehingga
ia merasa ringan untuk kembali hamil, sehingga ia bias mendidik dengan
selayaknya.
Adapun
jika penggunaannya dengan maksud berkonsentrasi dalam berkarier atau
supaya hidup senang atau hal-hal lain yang serupa dengan itu,
sebagaimana yang dilakukan kebanyakan wanita zaman sekarang, maka hal
itu tidak boleh".
[Fatawa Mar'ah, dikumpulkan oleh Muhammad Al-Musnad, Darul Wathan, cetakan pertama 1412H]
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya :
"Ada seorang wanita berusia kurang lebih 29 tahun, telah memiliki 10
orang anak. Ketika ia telah melahirkan anak terakhir ia harus melakukan
operasi dan ia meminta ijin kepada suaminya sebelum operasi untuk
melaksanakan tubektomi(mengikat rahim) supaya tidak bisa melahirkan
lagi, dan disamping itu juga disebabkanmasalah kesehatan, yaitu jika ia
memakai pil-pil pencegah kehamilan akan berpengaruhterhadap
kesehatannya. Dan suaminya telah mengijinkan untuk melakukan operasi
tersebut.maka apakah si istri dan suami mendapatkan dosa karena hal itu
?"
Jawaban.
Tidak
mengapa ia melakukan operasi/pembedahan jika para dokter (terpercaya)
menyatakan bahwa jika melahirkan lagi bisa membahayakannya, setelah
mendapatkan ijin dari suaminya.
[Fatawa Mar'ah Muslimah Juz 2 hal. 978, Maktabah Aadh-Waus Salaf, cet ke 2. 1416H]
I. FATAWA LAJNAH AD-DAIMAH
Pertanyaan.
Lajnah Daimah ditanya : "Apa hukum memakai pil-pil pencegah kehamilan untuk wanita-wanita yang sudah bersuami ?"
jawaban.
Seorang
istri tidak boleh menggunakan pil pencegah kehamilan karena takut
banyak anak, atau karena harus memberikan tambahan belanja. Tetapi boleh
menggunakannya untuk mencegah kehamilan dikarenakan.
[a] Adanya penyakit yang membahayakan jika hamil
[b]
Dia melahirkan dengan cara yang tidak normal bahkan harus melakukan
operasi jika melahirkan dan bahaya-bahaya lain yang serupa dengan hal
tersebut.
Maka
dalam keadaan seperti ini boleh baginya mengkonsumsi pil pencegah
hamil, kecuali jika ia mengetahui dari dokter spesialis bahwa
mengkonsumsinya membahayakan si wanita dari sisi lain"
[Fatawa Mar'ah Juz 2 hal 53]
II. FATAWA SYAIKH IBNU UTSAIMIN
Pertanyaan.
"Seorang ikhwan bertanya hukum KB tanpa udzur, dan adakah Udzur yang membolehkannya?"
Jawaban.
Para
ulama telah menegaskan bahwa memutuskan keturunan sama sekali adalah
haram, karena hal tersebut bertentangan dengan maksud Nabi
mensyari'atkan pernikahan kepada umatnya, dan hal tersebut merupakan
salah satu sebab kehinaan kaum muslimin. Karena jika kaum muslimin
berjumlah banyak, (maka hal itu) akan menimbulkan kemuliaan dan
kewibawaaan bagi mereka. Karena jumlah umat yang banyak merupakan salah
satu nikmat Allah kepada Bani Israil.
"Artinya : Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar" [Al-Isra : 6]
"Artinya : Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu' [Al-A'raf : 86]
Kenyataanpun
mennguatkan pernyataan di atas, karena umat yang banyak tidak
membutuhkan umat yang lain, serta memiliki kekuasaan dan kehebatan di
depan musuh-musuhnya. Maka seseorang tidak boleh melakukan sebab/usaha
yang memutuskan keturunan sama sekali. Allahumma, kecuali dikarenakan
darurat, seperti :
[a] Seorang Ibu jika hamil dikhawatirkan akan binasa atau meninggal dunia,
maka dalam keadaan seperti inilah yang disebut darurat, dan tidak
mengapa jika si wanita melakukan usaha untuk mencegah keturunan. Inilah
dia udzur yang membolehkan mencegah keturunan.
[b] Juga seperti wanita tertimpa penyakit di rahimnya,
dan ditakutkan penyakitnya akan menjalar sehingga akan menyebabkan
kematian, sehingga rahimnya harus diangkat, maka tidak mengapa.
[Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah Juz 2 hal. 974-975]
Pertanyaan.
"Kapan
seorang wanita diperbolehkan memakai pil-pil pencegah kehamilan, dan
kapan hal itu diharamkan ? Adakah nash yang tegas atau pendapat di dalam
fiqih dalam masalah KB? Dan bolehkah seorang muslim melakukan azal
kerika berjima tanpa sebab?"
Jawaban.
Seyogyanya
bagi kaum msulimin untuk memperbanyak keturunan sebanyak mungkin,
karena hal itu adalah perkara yang diarahkan oleh Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam dalam sabdanya. "Artinya : Nikahilah wanita yang penyayang dan banyak anak karena aku akan berlomba dalam banyak jumlahnya umat" [Hadits
Shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud 1/320, Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban no.
1229, Hakim 2/162, Baihaqi 781, Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah 3/61-62]
Dan
karena banyaknya umat menyebabkan (cepat bertambahnya) banyaknya umat,
dan banyaknya umat merupakan salah satu sebab kemuliaan umat,
sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala ketika menyebutkan
nikmat-Nya kepada Bani Israil. "
"Artinya : Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar" [Al-Isra' : 6]
"Artinya : Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu" [Al-A'raf : 86]
Dan
tidak ada seorangpun mengingkari bahwa banyaknya umat merupakan sebab
kemuliaan dan kekuatan suatu umat, tidak sebagaimana anggapan
orang-orang yang memiliki prasangka yang jelek, (yang mereka) menganggap
bahwa banyaknya umat merupakan sebab kemiskinan dan kelaparan. Jika
suatu umat jumlahnya banyak dan mereka bersandar dan beriman dengan
janji Allah dan firman-Nya.
"Artinya : Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya" [Hud : 6]
Maka Allah pasti akan mempermudah umat tersebut dan mencukupi umat tersebut dengan karunia-Nya.
Berdasarkan
penjelasan ini, jelaslah jawaban pertanyaan di atas, maka tidak
sepantasnya bagi seorang wanita untuk mengkonsumsi pil-pil pencegah
kehamilan kecuali dengan dua syarat.
[a] Adanya keperluan seperti ;
Wanita tersebut memiliki penyakit yang menghalanginya untuk hamil
setiap tahun, atau, wanita tersebut bertubuh kurus kering, atau adanya
penghalang-penghalang lain yang membahayakannya jika dia hamil tiap
tahun.
[b] Adanya ijin dari suami.
Karena suami memiliki hak atas istri dalam masalah anak dan keturunan.
Disamping itu juga harus bermusyawarah dengan dokter terpercaya di dalam
masalah mengkonsumsi pil-pil ini, apakah pemakaiannya membahayakan atau
tidak.
Jika
dua syarat di atas dipenuhi maka tidak mengapa mengkonsumsi pil-pil
ini, akan tetapi hal ini tidak boleh dilakukan terus menerus, dengan
cara mengkonsumsi pil pencegah kehamilan selamanya misalnya, karena hal
ini berarti memutus keturunan.
Adapun
point kedua dari pertanyaan di atas maka jawabannya adalah sebagai
berikut : Pembatasan keturunan adalah perkara yang tidak mungkin ada
dalam kenyataan karena masalah hamil dan tidak, seluruhnya di tangan
Allah Subhanahu wa Ta'ala. Jika seseorang membatasi jumlah anak dengan
jumlah tertentu, maka mungkin saja seluruhnya mati dalam jangka waktu
satu tahun, sehingga orang tersebut tidak lagi memiliki anak dan
keturunan. Masalah pembatas keturunan adalah perkara yang tidak terdapat
dalam syari'at Islam, namun Pencegahan kehamilan secara tegas dihukumi
sebagaimana keterangan di atas.
Adapun
pertanyaan ketiga yang berkaitan dengan 'azal ketika berjima' tanpa
adanya sebab, maka pendapat para ahli ilmu yang benar adalah tidak
mengapa karena hadits dari Jabir Radhiyallahu 'anhu.
"Artinya : Kami melakukan 'azal sedangkan Al-Qur'an masih turun (yakni dimasa nabi
Shallallahu 'alihi wa sallam)" [Hadits Shahih Riwayat Abu Dawud 1/320 ; Nasa'i 2/71, Ibnu
Hibban no. 1229, Hakim 2/162, Baihaqi 781, Abu nu'aim dalam Al-hilyah 3/61-62]
Seandainya
perbuatan itu haram pasti Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah
melarangnya. Akan tetapi para ahli ilmu mengatakan bahwa tidak boleh
ber'azal terhadap wanita merdeka (bukan budak) kecuali dengan ijinya,
yakni seorang suami tidak boleh ber'azal terhadap istri, karena sang
istri memiliki hak dalam masalah keturunan. Dan ber'azal tanpa ijin
istri mengurangi rasa nikmat seorang wanita, karena kenikmatan seorang
wanita tidaklah sempurna kecuali sesudah tumpahnya air mani suami.
Berdasarkan
keterangan ini maka 'azal tanpa ijin berarti menghilangkan kesempurnaan
rasa nikmat yang dirasakan seorang istri, dan juga menghilangkan adanya
kemungkinan untuk mendapatkan keturunan. Karena ini kami mensyaratkan
adanya ijin dari sang istri".
Fatawa Syaikh ibnu Utsaimin Juj 2 hal. 764 dinukil dari Fatawa Li'umumil Ummah
azal?
ReplyDelete