Apakah hukum menerangi maqam-maqam para wali dan bernadzar di sana ?
Menerangi maqam-maqam para wali dan Nabi, yakni yang dimaksud si penanya ini adalah kuburan-kuburan mereka, maka melakukan ini adalah diharamkan.
Terdapat hadits yang shahih bersumber dari Nabi Salallahu ‘alaihi wa
sallam bahwa beliau melaknat pelakunya, karenanya menyinari
kuburan-kuburan semacam ini tidak boleh dan pelakunya dilaknat melalui
lisan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam sendiri.
Jadi,
berdasarkan hal ini pula, bila seseorang bernadzar untuk menerangi
kuburan tersebut, maka nadzarnya itu haram hukumnya sebab Nabi
Shalallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, "Barang
siapa yang bernadzar untuk mena’ati Allah maka ta’atilah Dia dan barang
siapa yang bernadzar untuk berbuat maksiat terhadap-Nya, maka janganlah
dia melakukan hal itu (berbuat maksiat terhadap-Nya)." (Shahih Al- Bukhari, kitab Al-Imam wa an- Nudzur, no. 6696)
Dia tidak boleh menepati nadzar ini akan tetapi apakah dia wajib membayar kafarat (tebusan)nya dengan kafarat pelanggaran sumpah karena tidak menepati nadzarnya tersebut ataukah tidak wajib ?
Di sini terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ‘ulama.pendapat yang lebih berhati-hati adalah harus membayarnya dengan kafarat pelanggaran sumpah (berpuasa 3 hari, red,AbiZam) karena dia tidak menepati nadzarnya ini, wallahu a’lam.
(Majmu’
Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin, kumpulan fatwa tentang aqidah dari Syaikh
Ibnu Utsaimin hal. 28. Dikumpulkan dalam Al Fatawa Asy Syari’iyyah fi Al
Masa’il Al ‘Ashriyyah min Fatawa Ulama’ Al Balad Al Haram oleh Khalid
Al Juraisiy)
No comments:
Post a Comment
Seorang mukmin bukanlah pengumpat, pengutuk, berkata keji atau berkata busuk. (HR. Bukhari dan Al Hakim)